Pidie Tetapkan Tiga Batas Wilayah Mukim Lewat SK Bupati

AcehNews.net|BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Asisten Pemerintahan, Yusri A. Malik menyerahkan tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie tentang Penetapan Batas Wilayah Mukim di Kabupaten Pidie kepada Imum Mukim.

Penyerahan dilakukan sesaat setelah pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Mukim Se-Kabupaten Pidie Tahun 2016 di Opprom Setdakab Pidie beberapa waktu lalu, 0 4 Agustus 2016.

SK tersebut terbit atas dasar Surat Usulan dari Imum Mukim Kunyet, Paloh dan Beungga, serta mengingat Qanun Kabupaten Pidie No. 7 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Mukim maka Pemerintah Kabupaten Pidie menetapkan batas wilayah mukim di Kabupaten Pidie.

Tiga batas wilayah mukim yang ditetapkan melalui SK Bupati yaitu,  wilayah Mukim Paloh Kecamatan Padang Tiji, dengan luas wilayah mukim 7.128 hektare, termasuk di dalamnya hutan adat seluas 2.921 hektare (SK Bupati Pidie No 140/342/KEP.02/2016).

Kemudian wilayah Mukim Kunyet Kecamatan Padang Tiji, dengan luas wilayah 7.271 hektare yang termasuk di dalamnya hutan adat seluas 4.106 hektare (SK Bupati Pidie No 140/343/KEP.02/2016 ) dan wilayah Mukim Beungga Kecamatan Tangse, dengan luas wilayah 18.307 hektare, termasuk di dalamnya hutan adat seluas 10.988 hektare (SK Bupati Pidie No 140/344/KEP.02/2016).

Tujuan akhir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Mukim Paloh, Kunyet dan Beungga serta terhindar dari konflik batas wilayah serta dapat mengelola sumber daya alam yang berbasis pemeliharaan lingkungan hidup secara adat yang arif bijaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Asisten Pemerintahan, Yusri A. Malik mengatakan, pentingnya penegasan batas wilayah mukim supaya mengurangi konflik tenurial yang terjadi di masyarakat gampong-mukim, sehingga nanti akan menciptakan kenyamanan masyarakat untuk mengelola sumber-sumber daya alam di wilayahnya.

“Konflik yang terjadi di daerah Kecamatan Batee dan Muara Tiga menjadi pelajaran bagi kita agar segera menata batas-batas wilayah,” kata Yusri.

Terbitnya tiga SK ini terjadi berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan JKMA Aceh, JKMA Pidie, peran serta yang baik dari imum mukim, Muspika dan masyarakat di tiga mukim tersebut. Tiga SK ini  kata Yusri, menjadi contoh bagi mukim-mukim yang lain untuk mau berbuat dan memperjuangkan wilayahnya.

Rakor Pemerintahan Mukim ini dihadiri para imum mukim Se-Kabupaten Pidie juga dihadiri Staf Ahli Bupati, Kepala BPM Kab. Pidie, Kepala Kesbangpol Kab. Pidie, Kepala Distannak Kab. Pidie,  Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Pidie diwakili Kasubbag. Pemerintahan Mukim dan Gampong, Disdukcapil Kab. Pidie JKMA Aceh, JKMA Pidie, dan wartawan.

Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Pidie yang telah menerbitkan tiga SK Bupati tentang Penetapan Wilayah Mukim, di mana SK ini merupakan SK Penetapan Wilayah Mukim yang pertama di Aceh.

Dan dengan adanya SK Bupati ini akan membuka peluang untuk penetapan hutan adat, di mana hutan adat tidak bisa lepas dari wilayah masyarakat adatnya, sebagaimana tertuang dalam Keputusan MK 35 Tahun 2012.

Selanjutnya Zulfikar berharap dengan ditetapkannya wilayah mukim tersebut, pemerintah mukim bersama masyarakatnya dapat mengelola harta kekayaan mukimnya dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat.

Imum Mukim Kunyet, Ibrahim menyatakan setelah terbitnya SK Bupati ini akan melakukan koordinasi dengan para keuchik dan tokoh masyarakat yang ada di Mukim Kunyet untuk melaksanakan butir-butir yang tercantum dalam SK tersebut, selain itu juga Ibrahimberharapagar JKMA Aceh dan JKMA Pidie tetapmendampingi Pemerintah Mukim Kunyet terkait penetapan Hutan Adat Mukim serta perencanaan mukim ke depan. (saniah ls/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *