Pengurusan Itsbat Nikah Kini Bisa Dilakukan Sekaligus di Aceh

BANDA ACEH|AcehNews.Net–  Pengurusan itsbat nikah atau pengesahan nikah oleh Mahmakah Syar’iyah bisa sekaligus dilakukan. Layanan terpadu ini diperuntukan bagi masyarakat yang sudah menikah, namun belum tercatat oleh negara.

Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Syahrizal Abbas, pada Pembukaan Sidang Itsbat Nikah Perdana 2015 di Meureudu, Pidie Jaya, Selasa (26/5/2015) menjelaskan, proses itsbat nikah ini merupakan dukungan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tertib administrasi kependudukan.

Untuk memudahkan itsbat nikah, kata Gubernur Aceh, pelaksanaannya menyatukan tiga layanan sekaligus, yaitu sidang itsbat oleh Mahkamah Syar’iyah, penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama, dan penbuatan akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir oleh Dinas Registrasi Kependudukan.

“Dengan pola one day service ini, proses itsbat nikah akan berlangsung secara cepat dan sederhana,” kata Zaini Abdullah.

Selain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, ketentuan itsbat nikah juga sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dengan itsbat nikah, kata Zaini Abdullah, status keluarga menjadi legal di mata hukum negara.

“Pasangan juga berhak mendapat hak sebagaimana didapatkan keluarga yang menikah sesuai hukum negara,” tegasnya.

Dalam pidatonya, Gubernur Aceh mengatakan, itsbat nikah ini akan diteruskan secara bertahap hingga nantinya mencapai ke seluruh wilayah Aceh. Untuk tahap awal, selain Pidie Jaya, ada empat kabupaten lainnya yang menjadi sasaran pelaksanaan layanan terpadu ini, yaitu Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Jaya, dan Aceh Barat Daya.

“Selain Aceh, layanan terpadu ini juga sudah dimulai di beberapa provinsi lain di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, dan NTB,” demikian sebut Zaini Abdullah.

Sementara itu, Bupati Pidie Jaya, H Aiyub Abbas mengapresiasi pelaksanaan itsbat nikah, karena akan memberikan kepastian hukum dan legalitas kepada Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *