Pengedar Ditangkap Bersama 40,76 Gram Sabu di Aceh Selatan

BANDA ACEH | AcehNews.net – Satuan Reserse Polres Aceh Selatan menangkap seorang pemuda berinisial AN alias Gambit (35), warga Dusun Padang, Gampong Paya Ateuk, Kecamatan Pasi Raja, Aceh Selatan. Tangannya polisi menyita 40,76 gram sabut, Kamis (02/11/2017) kemarin.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Dit Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sartijo , Jumat (03/11/2017) saat dikonfitmasi AcehNews.net membenarkan, tersangka Gambit ditangkap Kamis malam (02/11/2017) sekira pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Gampong Lhoksialang Rayeuk, Kecamatan Pasi Raja, Aceh Selatan.

Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang diamankan berupa sebungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 40,76 gram‎.

“Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat bahwa salah seorang pemuda yang bernama panggilan Gambit kerab menjual sabu di kawasan tersebut. Atas informasi itu, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan ke lokasi guna menangkap tersangka,” ujar Kombes Pol Agus Sartijo.

Ceritanya, sekitar pukul 20.00 WIB, personel di lapangan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di sebuah rumah di kawasan Gampong Lhoksialang Rayeuk, sehingga tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di lokasi, tersangka yang mengetahui kehadiran polisi berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal dan pelaku berhasil ditangkap.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana bagian depan kanan yang dikenakan. Tersangka dan baran bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjutan,” pungkas Kombes Pol Agus Sartijo.‎ (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *