BANDA ACEH | AcehNews.net – Tim Tindak I Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Aceh menangkap seorang pemuda yang membagikan postingan berita hoax di media sosial Facebook, Jumat sore lalu (20/4/2018), sekira pukul 16.00 WIB.
Pemuda Aceh ini diketahui menyebarkan berita atau informasi palsu (hoax) dengan mengatasnamakan salah satu partai politik Indonesia, PDIP, tentang usulan penutupan seluruh pesantren di Indonesia melalui akun Facebook miliknya yang bernama Reja Arsyabandi.
“Tersangka berusia 23, warga Jalan Taman Rusa, Gampong Luthu Dayah, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar. Yang bersangkutan belum bekerja dan baru lulus di salah satu perguruan tinggi di Aceh,” jelas Kabid Humas Polda, Kombes Pol Misbahul Munauwar Selasa (24/4/2018) saat dikonfirmasi.
Kabid Humas menjelaskan, pelaku menyebarkan berita hoax di akun Facebook miliknya dengan memposting tulisan berupa “Partai PDIP mengusulkan kepada pemerintah untuk menutup seluruh pesantren di Indonesia”.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Xiaomi, sebuah kartu SIM, satu unit Notebook merek Acer dan selembar KTP elektrik milik pelaku.
“Motifnya karena pelaku mengaku berasal dari lingkungan pesantren, merasa sakit hati dengan salah satu pemberitaan di internet yang menyebutkan bahwa pesantren akan ditutup oleh PDIP,” kata Kombes Pol Misbahul.
Hal ini, lanjutnya, diketahui pelaku saat membaca pemberitaan di salah satu blog bernama idsumatera-news.blogspot.co.id yang berisikan tulisan “Partai PDIP usul penutupan seluruh pesantren di Indonesia”.
“Lalu tersangka mengkopi berita tersebut dan dibagikan di akun pribadi miliknya atas nama Reja Arsyabandi. Tersangka sadar berita itu adalah berita bohong (Hoax), tersangka meminta maaf dan menghapus berita itu beberapa waktu lalu, akan tetapi setelah ditunjukan oleh tim, tersangka mengakui kesalahannya karena memposting berita Hoax itu,” ungkapnya.
Pelaku melanggar Pasal 15 UU RI NO 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi “Barang Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaraan di kalangan rakyat/masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi2nya 2 Tahun”.
“Saat ini pelaku tidak ditahan, akan tetapi dikenakan wajib lapor setiap Selasa dan Kamis. Kasus ini masih diproses lanjut, untuk akun Facebooknya sudah dimatikan sendiri oleh yang bersangkutan,” tambah Kombes Pol Misbahul Munauwar. (hafiz)