Pemuda Abdya Gelar Aksi Peduli Kekerasan Terhadap Anak

AcehNews.net|BLANGPIDIE – Pemuda/pemudi Aceh Barat Daya (Abdya) yang tergabung dalam Lintas Organisasi Peduli Anak (LOPA), menggelar aksi peduli kekerasan terhadap anak di bundaran simpang Ceurana, Kamis (8/10/2015) Blangpidie, Aceh Barat Daya.

Aksi yang dilepaskan sejak pukul 10.00 WIB pagi itu, turut dikawal oleh puluhan aparat kepolisian. Para massa juga ikut membawa sejumlah umbul-umbul berupa spanduk dan karton yang bertuliskan, “Anak Bukan Pelampiasan Syahwat”, “Ta Hiroe Aneuk Ta Jaga Bangsa (Kita Rawat Anak Kita Jaga Bangas:red)”,  dan “Hukum Mati Pedofil”.

Para demonstran melakukan aksinya  secara long march mengelilingi seputaran Kota Blangpidie, mulai dari Lapangan Persada, Simpang Ceurana, hingga Simpang BPD.

Massa menilai kondisi dan situasi anak di Kabupaten Aceh Barat Daya saat ini perlu menjadi perhatian bersama, dalam menjaga anak sebagai generasi penerus yang bebas dari kekerasan serta pencapaian dan kemajuan kualitas hidup, kesejahteraan, dan perlindungan kepada anak.

Koordinator Aksi Rahmat Hidayat, saat menyapaikan orasinya mengatakan, Anak mulai tidak menemukan rasa aman dalam rumah dan lingkungannya. Ia meyebutkan, seperti beberapa kasus yang terjadi sekarang baik di sekolah, rumah mau lingkungan tempat tinggal. Dalam rentang waktu 2015 ini, sudah ada sekitar 10 kasus kekerasan pada anak yang terjadi Aceh Barat Daya.

“Kami mengutuk keras setiap perlakuan kekerasan pada anak dan mendesak pemerintah dalam menanggulangi pemulihan korban serta mendesak aparat penegak hukum untuk menindak dan menghukum pelaku dengan hukuman maksimal,” teriaknya dengan menggunaka pengeras suara.

Pada aksi tersebut para pemuda/pemudi peduli kekerasan pada anak ini,  juga memberikan beberapa pernyataan sikap kepada pemeritah diantaranya, terbentuknya lembaga perlindungan anak yang independen dan mandiri yang dikelola oleh orang professional dan punya hati nurani, tersedianya rumah aman bagi korban, mendesak aparat hukum untuk menghukum pelaku dengan hukuman maksimal.

“Pemerintah Aceh Barat Daya harus berperan dan bertanggungjawab penuh terhadap terpenuhinya hak-hak anak sesuai dengan Pasal 1 ayat 12 UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” tutur Rahmad Pada AcehNews.net.

Ia berharap, kepada seluruh unsure masyarakat untuk pro aktif melaporkan setiap kasus yang terjadi jangan hanya diam  dan menganggap aib. Katanya lagi,   kasus kekerasan terhadap anak harus diselesaikan secara hukum bukan secara adat.

“Semua pelaku sama di mata hukum tanpa pandang bulu, jabatan, dan kekuasaan,” demikian katanya mengakhiri wawancara. (zuhri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *