2016, Pelanggaran Syariat Islam di Banda Aceh Meningkat

AcehNews.net|BANDA ACEH –  Sepanjang tahun 2016, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah melakukan esekusi cambuk sekira 12 kali kepada 60 terpidana cambuk untuk berbagai kasus pelanggaran Syariat Islam seperti ikhtilath, khamar (minuman keras/beralkohol), maisir (perjudian), dan kalwat (zina/mesum). Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2015.

“Tahun ini eksekusi cambuk meningkat.  Ada 12 kali pelaksanaan esekusi cambuk sudah dilakukan dari 60 terpidana. Pada 2015 ketentuannya akhir tahun baru bisa kita proses,” sebut Kasi Penegakan Perundang-Undangan dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latif kepada wartawan usai prosesi cambuk kepada lima terpidana dilakukan, Senin (31/10/2016) di depan halaman Masjid Al Muttaqin Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kata Evendi, pada 2016 ini pihaknya lebih eksis kepada proses hukumnya dibandingkan dengan pembinaan. Karena, ditahun-tahun sebelumnya itu lebih kepada tahap pembinaan. Pelakunya juga tidak boleh ditahan.

“Agak sulit kita proses hingga ke pengadilan. Sekarang dominan proses ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Lima Terpidana Cambuk

Lima warga dicambuk di halaman depan Masjid Al Muttaqin Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (31/10/2016), terbukti melanggar Syariat Islam dan tiga orang terjerat dalam kasus maisir (perjudian) dan dua lagi kasus khalwat (zina/mesum).

Dari amatan AcehNews.net,  prosesi cambuk ke-12 kalinya di Kota Banda Aceh itu  dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Terlihat ratusan warga setempat, serta warga Banda Aceh lainnya yang sedang berbelanja di Pasar Tradisional Peunayong, ikut menyaksikan prosesi tersebut. Salah seorang yang ikut menyaksikan yaitu mantan artis sinetron cilik dalam sinetron “Ronaldowati”, Nona Berlian Sakinah (17) . Nona datang ke Banda Aceh dalam kegiatan syuting acara petualangan yang ditanyangkan di salah satu televisi swasta.

Ketika ditanya tanggapannya tentang prosesi hukum cambuk tersebut, Nona menanggapi dengan positif.“Itu tergantung perspektif masing-masing bagaimana melihatnya. Kalau saya sendiri positif saja,” kata Nona.

Sementara itu, sambutan Plt Walikota Banda Aceh Hasanuddin Ishak yang dibacakan Asisten I Sekretariat Daerah kota Banda Aceh, Bakhtiar menyampaikan, hukuman cambuk yang dilaksanakan hari itu, merupakan bagian dari penegakan Syariat Islam di Aceh.

Pemerintah Kota Banda Aceh kata pria yang juga  Plh Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, sudah berkali-kali melakukan uqubat cambuk. “Ini menunjukkan Pemerintah kota Banda Aceh dan masyarakat terus mewujudkan  dan menegakan Syariat Islam secara kaffahs,” ujar Bakhtiar.

Kelima terpidana kasus maisir dan khalwat terlihat tidak melakukan perlawanan saat algojo mengesekusi cambuk. Kelima terhukum yaitu, AJ (28), PS (56) dan IJ (36), masing-masing mendapatkan lima kali cambuk, setelah dipotong masa tahanan sebanyak dua kali, untuk kasus maisir. Sedangkan satu pasangan dalam kasus khalwat, yakni MZ (21) laki-laki dan  ML (20) perempuan, masing-masing mendapat hukuman sebanyak lima kali, setelah dipotong masa tahanan dua kali. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *