Pedagang Aceh Dilarang Gunakan Timbangan Plastik  

BANDA ACEH –   Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Aceh menghimbau pedangang agar tidak lagi mengunakan timbangan plastik karena timbangan itu hanya digunakan untuk rumah tangga.

Kepala Disperindag Aceh, Safwan meminta tidak ada lagi pedagang di Aceh dan khususnya Banda Aceh yang mengunakan timbangan plastik, kalau memang masih ada pedagang yang memakai timbangan plastik maka timbangan tersebut akan disita.

“Sekarang para pedagang dilarang mengunakan timbangan plastik harus mengunakan timbangan standar berbahan seng,” tegas Safwan di sela-sela penertiban ulang timbangan atau kir para pedagang di kota Banda Aceh, Senin (15/9).

Penertiban ulang timbangan ini dilakukan di pusat pasar, jalan Kartini, Peunayong, Banda Aceh , terlihat sejumlah pedagang mengatar timbangannya di sebuah tempat yang sudah disediakan, guna tera. Setelah ditera ulang timbangannya, kemudian ditempelkan lebel bertanda UPTD Metrologi, Disperindag Aceh.

Penertiban ulang timbangan yang kedua kali ini dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi, Disperindag Aceh, karena Ibukota Provinsi Aceh ini ditetapkan sebagai daerah tertib ukur. (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *