OknumTNI Bunuh Guru Dipecat

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh, Selasa (16/9), menjatuhi hukuman terhadap anggota TNI Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta (24) selama 14 tahun penjara, dan dipecat dari kesatuannya karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Hamka (31), seorang guru di Aceh Tengah.

Persidangan kasus pembunuhan guru di Aceh Tengah yang dilakukan oknum TNI bernama Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta dari Batalyon Infantri 114/Satria Musara dipimpin Majelis Hakim, Mayor Chk Arwin Makal. Dia menyatakan, hukuman seberat itu pantas diterima terdakwa, karena terbukti telah melakukan pembunuhan.

Pembunuhan terhadap Hamka dilakukan  pada 1 Januari 2014, di Jalan Kawasan Danau Laut Tawar, Aceh Tengah karena tergiur uang sebesar Rp5 juta yang diiming-imingkan oleh Tamliha alias Oga. Tamliha yang merupakan rekannya Andika, tersangkut hutang piutang dengan korban senilai Rp18 juta. Dalam kasus ini, Tamliha sudah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Takengon.

“Terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama dan mencoreng nama baik TNI. Dengan  pidana pokok penjara selama 14 tahun, dihitung dari masa tahanan sementara. Sedangkan pidana tambahan dia dipecat dari dinas militer,” kata Arwin yang didampingi hakim anggota, Mayor Chk Asril Siagian dan Mayor Sus Dahlan Suharlan dalam amar putusan.

Setelah mendengar vonis itu, terdakwa mengajukan banding karena merasa hukumannya terlalu berat, sedangkan Oditur Militer, Mayor Chk Uje Koswara, masih pikir-pikir menerima atau banding atas putusan tersebut. Sebelumnya Oditur Militer, hanya menuntut terdakwa lebih ringan yakni 15 tahun penjara. (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *