Narapidana ini Keluar Penjara Alasan Berobat, Eee..Taunya Jual Ganja

AcehNews.net|LANGSA – Narapidana Rutan Kelas II B Langsa, pria dewasa berinisial AR, dengan alasan ingin berobat, saat mengedarkan ganja di kota setempat, diciduk Satuan Narkoba Polres Langsa, beberapa waktu lalu, 27 Juni 2016.

“Tersangka AR merupakan narapidana Rutan Kelas II B Langsa. Dia (AR) keluar penjara dengan alasan ingin berobat, dan kami ciduk saat mengedarkan ganja. Ditangan tersangka kami dapatkan ganja kering yang terbungkus koran sebesat 900 gram,” jelas AKBP Iskandar ZA SIK, beberapa waktu lalu kepada AcehNews.net di Kota Langsa.

Menanggapi hal itu, Kapolres Langsa mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas tetang AR ke Rutan Kelas II B Langsa. “Kami akan usut kasus ini. Kenapa seorang napi bisa keluar dan kemudian menjual bebas ganja di kota ini,” tegas AKBP Iskandar ZA SIK.

Selain AR, polisi setempat juga di hari yang sama menangkap bandar sabu yang merupakan ibu rumah tangga berinsial E yang sedang hamil 7 bulan. Ditangan DPO (daftar pencarian orang) polisi menyita sabu seberat 5,5 gram, satu timbangan, dan plastik pembukus sabu.

Tersangka E, merupakan salah satu bandar sabu di Kota Langsa. Nama warga Kota Langsa ini, ada dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Langsa.

Ibu rumah tangga yang sedang hamil 7 bulan itu terlihat menangis, saat menceritakan alasan mengapa dia menjadi bandar sabu. Katanya karena tuntutan ekonomi, untuk menafkahi ketiga orang anaknya, sebab suaminya, sudah setahun mendekam dalam penjara dengan kasus yang sama, narkoba.

“Ibu ini kami tangkap, saat sedang mengedarkan sabu. Dari tangan E, kami menyita sabu seberat 5,5 gram, lengkap dengan timbangan, serta plasti kecil sebagai pembukus sabu,” ungkap AKBP Iskandar ZA SIK.

Selain E, polisi setempat juga menangkap oknum wartawan pria berinisial B. Pria ini ditangkap karena mengetahui adanya aktivitas transaksi sabu, tetapi tidak melaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan kini sedang dalam penyelidikan.

Ketiga tersangka berikut barang bukti, kini masih diamankan di Mapolres Langsa  dan terancam pasal 112 subsider 114 Undang-Undang RI No. 35 Tentang Narkotika dengan ancamana hukuman 15 tahun penjara. (viona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *