Napi Kasus Penipuan Diduga Kabur dari Rutan Calang dengan Sepmor Milik Polisi

CALANG | AcehNews.net – Seorang narapidana atau yang biasa disebut sebagai warga binaan yang menjalani hukuman di Rutan Calang, Aceh Jaya diduga kabur dari rutan setempat, Sabtu siang (4/1/2020).

Napi yang keluar rutan tanpa izin resmi ini diketahui bernama Munir (35), warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya yang tersandung kasus penipuan (dijerat Pasal 378 KUHP) dan dipidana selama dua tahun.

Informasi yang diperoleh, kaburnya Munir, napi yang menjalani hukuman di Rutan Calang sejak April 2019 lalu ini, diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan ke rutan setempat. 

Awalnya, salah satu petugas sipir mengizinkan Munir keluar dari rutan secara lisan dengan alasan yang bersangkutan hendak mengambil uang untuk membayar utang di kantin rutan.

Munir pun yang diizinkan keluar yang kemudian meminta bantuan seorang anggota polisi yang saat itu berada di lingkungan rutan untuk mengantarkan dirinya ke rumah.

Setiba di rumah, Munir meminjam sepeda motor anggota polisi tersebut dengan alasan hendak mengambil uang di tempat lain dan hingga kini tak kembali. Hal ini pun lalu dilaporkan pihak rutan ke Polres Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Eko Purwanto dan Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra yang dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan jawaban terkait hal ini.

Namun, informasi lain diperoleh, saat ini polisi masih memeriksa petugas sipir serta kepala rutan setempat pasca kejadian ini. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi lanjut. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *