Napi Kasus Narkoba Vonis Seumur Hidup, Dipindahkan ke Tanjung Gusta

AcehNews.net|BIREUEN – Empat narapidana (napi) yang divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun hukuman penjara, dipindahkan dari Rutan Bireuen ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Keempat napi diketahui terlibat kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang divonis penjara oleh majelis hakim pada akhir 2015.

Kepala Rutan Bireuen, Irfan menyebutkan, keempat Napi tersebut yaitu, Yuswitar (47),  Rusli (50),  Faisal (36), dan Mulyadi. Mulyadi, kata Irfa, diciduk dalam sebuah razia Sat Lantas di kawasan Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen dengan barang bukti, 6 kilogram sabu-sabu yang dibawanya dari Aceh Timur menuju ke Kota Banda Aceh.

Sedangkan tiga napi lain yang ditangkap oleh aparat Polres Bireuen, yaitu Yuswitar, Rusli, dan Faisal, menyelundupkan 2.743 bal ganja dengan berat total 2,7 ton ganja,  yang diangkut dengan menggunakan truk tronton.

“Yuswitar dan Faisal di hukum seumur hidup, sedangkan Rusli divonis  20 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar,” kata Irfan kepada AcehNews.net di Bireuen pada 29 April 2016.

Pemindahan keempat napi kasus narkoba itu kata, Irfan karena vonis hukuman yang tinggi serta Rutan Bireuen yang over kapasitas.

“Rutan kita sudah over kapasitas, kemudian ditambah lagi dengan masa hukuman keempat napi yang tinggi sehingga dipindahkan. Pekan lalu mereka (napi) sudah dipindahkan ke  Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan,” demikian jelas Irfan. (dedek)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *