MPU Aceh Tengah Melakukan Pemantauan Aliran Sesat  

TAKENGON – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan pemantauan implementasi syariat Islam di sejumlah kecamatan, meliputi kecamatan Linge, Jagong Jeget, Atu Lintang, Rusip Antara, Silih Nara, Pegasing, Celala, Kebayakan, dan Bintang yang berlangsung sejak akhir 27 Nopember hingga 2 Desember 2014. Dalam pemantauan itu tidak ditemukan untuk sementara aliran sesat di kabupaten tersebut.

Sekretaris MPU, Mursalin mengatakan selama beberapa hari mereka melakukan pemantauan dan pengkajian secara intensif untuk memastikan tidak ada aliran sesat yang berkembang di masyarakat.

“Tidak ada ditemukan kriteria yang dapat dikategorikan sebagai aliran sesat,” ujar Mursalin singkat beberapa waktu lalu.

Meski demikian masyarakat tetap dhimbau waspada dengan tetap berpegang pada tuntunan Al-Quran dan hadits. (emka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *