Meski Hasil Lab Negatif, Apel Granny Smith dan Gala Tetap Dilarang Dijual

BANDA ACEH  – Meski Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh telah mengumunkan empat jenis apel impor Amerika Serikat hasilnya negative terindifikasi bakteri lysteria monocytogenes, namun pemerintah tetap melarang  apel Granny Smith dan Gala tetap dilarang  dijual dan dikonsumsi masyarakat sesuai dengan instruksi BPOM RI.

Keempat jenis apel yang diambil sempelnya yaitu, USA 4017 Granny Washington, Washington 4139 USA Granny Smith, Granny Smith 4139 USA, dan Washington USA 4133 Gala. Keempatnya negative mengandung bakteri lysteria monocytogenes.

Kepala BBPOM Aceh Syamsuliani, didampingi Kepala Disperindag Aceh, Safwan, kepada wartawan dalam jumpa pers di Aula BBPOM, Senin (16/2/2015) Banda Aceh mengatakan, meskipun hasil pemeriksaan apel impor sudah diketahui beberapa waktu lalu, namun, dirinya tidak bisa menyampaikan ke publik.

“Kita tidak bisa paparkan waktu itu karena pemeriksaan ini dilakukan satu tim, setelah semua setuju maka hasil ini pemeriksaan ini baru kita sampaikan ke publik, bukan berarti menutup tutupi informasi dari masyarakat,”ungkapnya.

Dikatakannya, dari sampel yang diambil dari pedagang itu, semua jenis apel impor itu tidak terindikasi terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes. “Untuk sampel pemeriksaan hanya diambil empat jenis apel impor, dan apel itu diambil di pedagang di wilayah kota Banda Aceh saja,”terangnya.

Ia juga menjelaskan, untuk pengujian terhadap apel impor asal Amerika Serikat itu memerlukan proses waktu yang cukup lama, sekarang baru bisa disampaikanm ke publik.

Sementara itu, Kepala Disperindag Aceh, Safwan mengatakan, meskipun hasil pemeriksaan apel asal Amerika itu telah keluar dan dinyatakan negatif. “Tapi, Pemerintah tetap melarang pedagang menjual dua  jenis apel asal Amerika Serikat yakni Granny Smith dan Gala,”ujar Safwan, kepada wartawan, kemarin.

Sebelum ada keputusan dari Pemerintah pusat, Disperindag tetap melarang dua jenis apel itu dijual di provinsi Aceh. “Jika ada pedagang tetap menjual apel tersebut maka pihaknya akan menyita semua apel tersebut,”tegasnya.

Dikatakannya, selama ini pedagang mengeluh rugi akibat larangan tersebut, menurutnya larangan itu tidak merugikan pedagang, karena hanya dua jenis apel impor saja yang dilarang dijual bukan semua jenis.

Kita harapkan masyarakat harus jeli dalam membeli apel impor, dan kalau masyarakat melihat masih ada pedagang yang menjual dua apel itu bisa melaporkan ke Disperindag setempat.  (agus/zuhri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *