Menuntut Keadilan, Saiful Mahdi Adukan Kasusnya ke Komnas HAM RI

BANDA ACEH | AcehNews.net – Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, beserta staf bagian layanan pengaduan menerima audiensi Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala Dr. Saiful Mahdi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Rabu lalu (15/1/2020).

Dalam pemberitaan web resmi komnasham.go.id tersebut menuliskan, Saiful Mahdi mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran hak atas berekspresi dan kebebasan akademik. Lantaran ia mengkritik proses rekrutmen CPNS Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala melalui grup WhatsApp.

Merespons aduan ini, Beka Ulung Hapsara menyampaikan kekhawatirannya terkait kebebasan akademis di kampus dan kritik yang berujung pada gugatan hukum. Ia mencermati maraknya kasus terkait penyampaian kritik di ruang tertutup maupun ruang publik yang juga terjadi di banyak tempat.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Komnas HAM akan mempelajari lebih lanjut setelah berkas lengkap disampaikan dan menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat untuk aduan ini.

Esepsi Ditolak
Semenentara itu, sebagaimana yang diberitakan di Liputan6.com yang terbit pada 6 Januari 2020, dalam persidangan eksepsi Saiful Mahdi, pengkritik yang jadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.

Pada sidang ke-IV yang diketuai Hakim Ainal Mardiah, dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin pagi (6/1/2020). Mahdi dan kuasa hukumnya diharuskan mengikuti sidang lanjutan beragenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Desi Amelia kepada Liputan6.com, mengatakan, bahwa nota keberatan yang dibacakan pihaknya dalam persidangan sebelumnya ditolak karena beberapa hal, misal, poin yang diajukan dalam nota keberatan telah masuk dalam pokok perkara.

Saiful Mahdi, dosen statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unsyiah. Ia tersangkut masalah hukum setelah kritikan yang diunggahnya pada Maret 2019 di dua grup WhatsApp internal diperkarakan oleh Taufik Saidi.

Taufik Saidi menunding koleganya Saiful Mahdi, bahwa kritikannya di WA tidak berdasar. Karena menurutnya, perekrutan yang dimaksud berada di bawah wewenang kementerian bukan fakultas.

Menanggapi permasalahan tersebut, Rektor Universitas Syah Kuala, Samsul Rizal, menindaklanjuti masalah ini dengan melayangkan surat kepada Saiful Mahdi dan ia (Saiful Mahdi) disuruh minta maaf dalam waktu 1×24 jam, jika tak ingin dikenai sanksi.

Surat tersebut dibalas satu pekan kemudian dengan tembusan Menristekdikti, yang isinya penolakan maaf dari Saiful Mahdi. Sehingga akhirnya Taufik Saidi pun melapor ke polisi dan kasus ini pun ‘dimejahijaukan’.

Isi unggahan Mahdi pada Maret 2019

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

“Gong Xi Fat Cai!!!”

“Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen.”

“Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi.”

(Saniah LS/komnasham.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *