Pembatasan BBM Bersubsidi,
Mempermalukan dengan Stiker, Kaukus Advokat Pro Rakyat akan Tempuh Jalur Hukum

BANDA ACEH | AcehNews.net – Ketua KAPRa (Kaukus Advokat Pro Rakyat), M. Arief Hamdani, SH, C.L.A menilai, pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan sangat merugikan rakyat karena tolak ukur, mekanisme yang tidak jelas, dan kurang tepat.

Menurut advokat Aceh ini juga, dengan pemberlakuan tersebut Pemerintah Aceh dinilai hanya untuk mempermalukan rakyat. Pasalnya, setiap kendaraan roda empat harus dipasangi stiker pengguna bahan bakar bersubsidi, dengan demikian anggapan pemerintah siapa yang bersedia dipasangi stiker pengguna bahan bakar bersubsidi tersebut adalah orang yang tidak mampu.

“Seharusnya malu adalah para pejabat pemerintah yang korupsi uang anggaran yang diperuntukkan untuk rakyat bukan malah mempertontonkan sebuah kebijakan untuk mempermalukan rakyatnya, kebijakan yang tidak jelas dan sangat kontra produktif dengan konidisi ekonomi masyarakat Aceh di tengah pandemi Covid- 19,” ujar M. Arief Hamdani, SH, C.L.A melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi AcehNews.net, Kamis sore (20/8/2020) di Banda Aceh.

Kehadiran pemerintah, kata M. Arief Hamdani, merupakan sebuah keniscahyaan untuk membantu rakyat bukan malah sebaliknya.

Menurut dia lagi, rakyat berhak untuk mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi karena rakyat yang naik kendaraan roda empat bayar pajak jadi kenapa harus dibatasi dengan embel-embel stiker.

“Jadi kalau saya berikan contoh di Malaysia jelas siapa yang boleh mengisi bahan bakar bersubsidi dan siapa tidak, pembatasannya adalah setiap mobil yang 1500 CC ke bawah berhak untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi dan setiap mobil yang 1600 CC ke atas tidak berhak untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi karena sudah masuk kategori mobil mewah dan pasti pemiliknya mampu untuk mengisi bahan bakar non subsidi,” ungkap Advokat M. Arief Hamdani.

Di samping itu ia mengatakan, bahan bakar bersubsidi baru hanya sebatas Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020. Idealnya untuk sebuah kebijakan yang sifatnya menyangkut kepentingan masyarakat maka harus dengan Peraturan Gubernur, akan tetapi sebuah kebijakan yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah Aceh seharusnya lebih peka dengan kondisi masyarakat hari ini.

Landasan Yuridis, Filosfis, Sosiologis, jelasnya, sebaiknya menjadi acuan pemerintah dalam setiap kebijakan sehingga tidak asal. Secara yuridis pemerintah daerah sah-sah saja membuat batasan dengan kebijakan tersebut akan tetapi secara filosofis dan sosiologis begaimana kondisi sosial masyarakat kita di tengah pandemi corona sekarang, seharunya pejabat yang menangani masalah ini punya rasa dan peka terhadap kegelisahan rakyatnya bukan malah mempermalukannya.

“Saya mau ambil contoh lagi sekarang yang dekat dengan kita yakni sopir transportasi online yang menggunakan mobil pribadi untuk mencari nafkah apakah itu harus dibatasi dan harus permalukan dengan kebijakan pemerintah ini,” tegas Ketua KAPRa.

Sementara itu Sektretaris KAPRa Advokat Rahmad Hidayat, SH,. MH mengatakan, dalam UUD 1945 secara nyata dan jelas dalam Pasal 28G ayat 2 menyatakan “Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya”.

“Dengan bermaksud untuk mempermalukan seperti tujuan Pemerintah Aceh dengan pemasangan stiker guna pembatasan bahan bakar bersubsidi kami kira sengat bententangan dengan amanah UUD 1945 pasal 28G ayat 2 tesebut, karena setiap warga negara tidak boleh direndahkkan martabatnya dengan cara mempermalukan mereka,” jelasnya.

Lanjutnya, di samping itu dalam Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 menyatakan, “Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal”.

“Untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi kami kira setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kemudahan dan keadilan dalam mengakses untuk mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal, yang dimaksud suatu hal disini kesempatan dan manfaat yang sama dari bahan bakar bersubsidi yang tidak lain juga bersumber dari pajak setiap warga negara, jadi kenapa pemerintah Aceh seolah-seolah menjadi contoh yang baik untuk pemerintah daerah lain dalam melaksanakan kebijakan ini, kebijakan mempermalukan rakyatnya,” ujar advokat
Rahmad Hidayat, SH,MH.

KAPRa akan bersikap dengan kebijakan Pemerintah Aceh permalukan rakyat dalam pembatasan bahan bakar bersubsidi dengen embel-embel stiker ini, “kami ada untuk dan bersama rakyat dan kami akan menempuh jalur hukum sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia baik gugatan maupun tuntutan terhadap kebijakan tersebut,” demikian tutup Advokat Rahmad Hidayat, SH, MH. (Saniah LS/ril)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *