Membela Ibunya, Anak Lelaki 9 Tahun ini Dianiaya Ayah Kandungnya

BANDA ACEH | AcehNews.net – Tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur masih di Kabupaten Nagan Raya. Seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri. Lantarannsi anak membela ibu kandungnya.

Peristiwa ini terjadi Senin lalu (18/2/2019) di kawasan Gampong Lueng Teuku Ben, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang dalam keterangan persnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/2/2019) mengatakan, ibu kandung korban melaporkan kasus penganiayaan ini kepada pihak kepolisian.

Korban diketahui berinisial CM (9), sementara pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban berinisial IKD (37) yang kesehariannya sebagai petani. Pelaku kemudian pada Rabu lalu (20/2/2019) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

“Tersangka menganiaya korban yang merupakan anak kandungnya diduga dengan cara memukuli dan menampar bagian wajah, hingga muka dan mata korban berdarah,” paparnya.

Dijelaskannya, penganiayaan itu dilakukan karena pelaku kesal dan marah terhadap korban karena anaknya membela ibu dengan berkata jujur bahwa sang ibu tidak pernah mencuri. Menurut korban, ayah kandungnya itulah yang suka mencuri.

“Sebelumnya ada tuduhan bahwa ibu korban suka mencuri, namun sang anak membela ibu kandungnya dan mengatakan bahwa ibunya tidak pernah mencuri,” ujar Kasat.

Saat ini, IKD masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diperiksa lebih lanjut. Ia terjerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 2 atau ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta serta pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila penganiayaan tersebut yang melakukan adalah orangtuanya,” demikian pungkas Kasat. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *