MaTA Duga Ada Penyimpangan Pada Pemberian Izin Perusahaan Perkebunan di Aceh

BANDA ACEH | AcehNews.net – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga ada terjadi penyimpangan di izin perusahaan perkebunan di Aceh. Hal itu dikemukakan MaTa di salah satu poin materi yang disampaikan dalam seminar dengan tema Urgensi Review Izin Perusahaan Perkebunan di Aceh yang dilaksanakan salah sastu hotel di Banda Aceh pada 13 Desember 2017 lalu.

Menurut MaTA, peninjauan ulang (review) terhadap perusahaan perkebunan yang sedang beroperasi di Aceh wajib dilakukan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tersebut menjalankan kewajiban dan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku.

Seminar untuk memaparkan hasil review terhadap empat perusahaan perkebunan yang dilakukan oleh MaTA ini menghadirkan dua narasumber yakni Agung Dwinurcahya dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan Riki Yuniagara dari LBH Banda Aceh. Seminar dihadiri peserta dari unsur pemerintah daerah, masyarakat sipil dan juga akademisi serta praktisi yang ada di Banda Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang fokus mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh. Salah satu kegiatan yang dilakukan MaTA sebut Alias, dengan melakukan review terhadap empat perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

“Kami (MaTA) akan menyampaikan hasil review ini kepada pemerintah agar dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan review izin secara menyeluruh keberadaan perusahaan-perusahaan perkebunan di Aceh,” tegas Koordinator MaTA, Alfian.

Sementara, Agung Dwinurcahya dan Riki Yuniagara dalam paparannya menyampaikan, review izin yang dilakukan bersama MaTA bertujuan untuk memastikan apakah keempat perusahaan yang dijadikan sampel telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Keempat perusahaan yang dimaksud terdiri dari PT. Mestika Prima Lestari Indah, PT. Teunggulon Raya, PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo, dan PT. Tegas Nusantara. Proses review yang dilakukan melalui uji prosedur dan juga peninjauan langsung lapangan ke lokasi dimana keberadaan perusahaan.

”Dari proses review ini, kami menemukan beberapa temuan antara lain HGU keempat perusahaan sebagian berada dalam Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), pemberian izin-izin tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum dan juga melalukan perambahan kawasan hutan lindung untuk budidaya perkebunan sawit,” sebut Riki.

Di sisi lain, kata Riki, pihaknya mengalami kesulitan melakukan review terhadap keempat perusahaan tersebut karena keterbatasan data dan informasi yang dimiliki, meskipun MaTA sendiri sudah melakukan sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait dokumen keempat perusahaan tersebut.

Sementara itu, Ilyas Isti dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang hadir pada seminar itu, menyampaikan saran, agar review izin terhadap seluruh perusahaan perkebunan perlu segera dilakukan. Menurutnya, review secara menyeluruh perusahaan perkebunan harus segera dilakukan karena beberapa ditemukan adanya tumpang tindih.

Sedangkan Praktisi Media, Yarmen Dinamika menyampaikan, review terhadap perusahaan perkebunan seperti yang dilakukan oleh MaTA harus dilakukan secara berkala dan terus menerus oleh pemerintah.

“Dari empat perusahaan yang direview oleh MaTA ditemukan beberapa potensi penyimpangan, bagaimana kalau direview secara menyeluruh pasti ditemukan potensi penyimpangan yang lain,” demikian kata Yarmen Dinamika.

Review izin, menurutnya juga untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan yang selama ini kehadirannya justru terkadang berdampak negatif bagi masyarakat.

Selain itu, Yarmen juga menyoroti agar setiap penyelesaian konflik lahan jangan sampai merugikan masyarakat. Dia juga sebutkan publik dapat memanfaatkan Komisi Informasi Aceh untuk meminta data yang selama ini terkesan dipersulit. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *