Masyarakat Adat Serahkan Raqan Kabupaten Bireuen tentang Hutan Adat Mukim  

AcehNews.net | BANDA ACEH – Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh dan Aceh Green Community (AGC) pada 10 Januari 2017 lalu telah menyerahkan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen tentang Hutan Adat Mukim kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, untuk segera disahkan dalam Proleg 2017.

NA dan Raqantersebut diserahkan oleh Program Manager JKMA Aceh,Rusliadi MJ dan diterima oleh Wakil Ketua DPRK Bireuen, Drs. Muhammad Arif pada tanggal 10 Januari 2017, saat penyerahan turut disaksikan oleh anggota DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid dan Staf Sekwan DPRK Bireuen.

Sekretaris Jenderal AGC, Musliadi menjelaskan, bahwa Raqan yang disusun bersama JKMA Aceh telah menggali masukan-masukan dari para imum mukim yang memiliki wilayah hutan untuk dimasukkan kedalam Raqan Hutan Adat Mukim.

Selain itu, kata dia lagi, untuk menyempurnakan raqan tersebut, pihaknya juga telah menggali informasi yang mendalam tentang isu-isu yang mencuat saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRK Bireuen, pada 28 Desember 20016.

“Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Hutan Adat Mukim merupakan respon dari Putusan Mahkamah Konstitusi 35 Tahun 2012 yang memutuskan hutan adat itu bukan hutan negara, Aceh merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekhususan tentang adat sehingga memiliki nilai plus terhadap Putusan MK tersebut,” jelas Musliadi.

Lanjutnya, luas wilayah daratan Kabupaten Bireuen dalam Qanun RTRWK Bireuen Tahun 2013 adalah 179.632 ha, yang masih tergolong hutan seluas 69.004,05 ha. Dari luas ini, Hutan Lindung mencapai 31.686,52 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT)3.637,76 ha, Hutan Produksi (HP) 31.192,26 ha, Hutan Rakyat (HR) 2.487,51 ha,dan Area Penggunaan Lain (APL)110.627,95 ha (termasuk di dalamnya pemukiman dan HGU).

“Pengelolaan hutan adat mukim secara kearifan lokal diyakini akan memberikan manfaat yang tinggi bagi kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Bireuen karena selama ini kawasan sekitarnya sudah banyak ditanami dengan tanaman sawit yang diberi izin oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma mengatakan, bahwa JKMA Aceh akan terus mendorong dan mengawal pemerintah untuk merealisasikan hutan adat di Aceh demi menuju kedaulatan masyarakat adat. (saniah ls/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *