Mantan Bupati Bireuen, Nurdin Divonis Tiga Tahun Penjara  

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (22/1/2015) memvonis mantan Bupati Bireuen, Nurdin Abdurrahman 3 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp50 juta, subsider (pengganti denda) dua bulan kurungan.

Mantan Bupati periode 2007-2012 yang divonis 3 tahun penjara itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kasus peminjaman uang untuk pembangunan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen yaitu empat tahun penjara, beberapa waktu yang lalu. Persidangan itu dipimpin hakim ketua Syamsul Qamar, serta hakim anggota Saiful Has’ari dan Zulfan Effendi, dengan membacakan dakwaan secara bergantian.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti tindak pidana korupsi pinjaman anggaran pembangunan BLUD RSUD dr Fauziah pada Januari 2011-Januari 2012 sebesar Rp1,6 miliar. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 21/2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Namun, Nurdin tidak terbukti dalam dakwaan primer JPU, pasal 2 UU tipikor. “Perbuatan terdakwa terbukti hanya pada pasal skunder yakni Pasal 3 UU Tipikor,” ujar hakim ketua.

Dalam hal ini, terdakwa sudah mengembalikan sebagian pinjaman tersebut sebesar Rp1,23 miliar. “Terdakwa hanya tinggal mengembalikan uang sebesar Rp193 juta,” baca Hakim ketua dalam persidangan itu.

Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hukumannya, maka akan didenda dengan mengganti masa tahanan selama enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp10 ribu.

Setelah pembacaan vonis tersebut, saat ditanyakan majelis hakim kepada terdakwa, apakah dia menerima dengan putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Darwis SH dengan jawaban pikir-pikir. Majelis hakim hanya memberi waktu selama tujuh hari.

Sementara peminjaman uang yang dilakukan terdakwa untuk perluasan rumah sakit, dengan membeli tanah milik TNI, itu pada 21 Januari 2011, semasa Direktur RSUD Bireuen dijabat dr Yurizal. Kemudian pada 24 Januari 2012, Nurdin mengajukan surat permintaan pinjaman ke Direktur RSUD saat dijabat dr Chandra MKes, Rp1 miliar.

Pencairan uang pinjaman Rp1 miliar itu melalui kuitansi resmi dan  ditandatangani Nurdin, Kepala DPKKD Bireuen, Drs Tarmidi, Sekdakab Bireuen, H Razuardi MT, serta bendahara RSUD Bireuen, Isfani.

Sementara dua mantar Direktur RSUD dr Fauziah, dr Yurizal dan dr Chandra yang oleh penyidik sudah ditetapkan jadi terdakwa juga menjalani persidangan di PN Tipikor Banda Aceh, usai vonis terhadap mantan Bupati Bireuen. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *