Kura-kura Moncong Babi Pulang ke Rawa Baki Asmat

MERAUKE, AcehNews.net – Sebanyak 116 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dilepasliarkan oleh Balai Besar KSDA Papua bersama Pemerintah Kabupaten Asmat, DPRD Asmat, dan OPD di Rawa Baki Vrienschap, Kampung Yuni, Distrik Akat Kabupaten Asmat, Papua, Rabu (9/9/2020).

Kura-kura moncong babi dengan rincian 48 ekor jantan dan 68 ekor betina tersebut berasal dari Balai KSDA DKI Jakarta, Penyerahan dari Karantina Ikan Kelas IIA Kabupaten Jayapura, dan hasil sitaan dari Polda Papua.

Kepala Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Papua, Irwan Efendi, kepada AcehNews.net menuturkan, satwa ende itu sebelumnya telah dilakukan habituasi di kandang transit satwa BBKSDA Papua di Jayapura kemudian dibawa ke Asmat melalui Dekai-Yahukimo dan dari Kandang transit satwa Mile 21 di Timika untuk selanjutnya dibawa ke Asmat melalui Bandara Timika.

“Rawa Baki dipilih sebagai lokasi lepas liar karena merupakan habitat alami yang masih terjaga kelestariannya dan kawasan ini merupakan areal yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang merupakan kawasan perlindungan dengan nilai kehati tinggi,” katanya.

Perjalanan menuju lokasi tersebut membutuhkan waktu 4 jam, dengan menggunakan speedboat dari kota Agats.

Irwan menjelaskan, kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik papua yang berasal dari family Carettochelyidae dan habitatnya di bagian selatan Papua. Satwa ini dapat hidup di air tawar dan payau. Berkembang biak selama musim kemarau dan musim bertelur antara bulan September sampai Desember setiap tahun.

Keberadaannya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Menanggapi masih adanya penyelundupan satwa, khususnya kura-kura moncong babi, Kepala Balai Besar KSDA Papua Edward Sembiring, mengatakan keprihatinannya.
“Sampai saat ini ternyata masih ditemukan tindak ilegal kura-kura moncong babi yang berasal dari Kabupaten Asmat,” ujarnya.

Edward mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat dan DPRD Asmat serta OPD terkait yang telah mendukung sepenuhnya kegiatan pelepasliaran serta masyarakat adat yang terus menjaga kearifan lokal di wilayah Asmat.

“Kita patut bangga karena di Indonesia, kura-kura moncong babi hanya dapat ditemukan di bagian selatan Papua, khususnya di Asmat. Ini merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya. Tugas kita bersama semua pihak termasuk masyarakat untuk menjaga tetap lestari,” pesannya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Asmat, Bartholomeus Bokoropces, saat melakukan lepas liar menyampaikan terima kasih dengan dikembalikannya 116 kura-kura moncong babi ini ke Rawa Baki.

“Masyarakat tahu bahwa kekayaan alam mereka ini dilindungi dan pemerintah memberi perhatian dengan cara mengembalikan sitaan ini dari Jakarta, Jayapura dan Timika,” lugasnya.

Bartholomeus mengapresiasi tim yang sudah bekerja keras untuk mengembalikan kekayaan alam ke Rawa Baki. Ia mengimbau agar tidak ada lagi penyelundupan satwa endemik tersebut karena tidak cocok hidup di habitat yang berbeda selain di wilayah selatan Papua.

Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi B DPRD Asmat, Daniel Sumari mengatakan, dikembalikannya kura-kura moncong babi di Rawa Baki menunjukan kerja keras pemerintah untuk mengawasi kekayaan alam Asmat.

“Harapannya, penyelundupan kura-kura moncong babi tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang,” demikian tandasnya. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *