Sidang Perdana Gugatan PT. AHM Indonesia Terhadap Pemerintah Aceh
Kuasa Hukum: Penggugat Ingkar Janji Bayar Uang Kontribusi Rp8,8 M

JAKARTA|Aceh news.net – Sidang perdana gugatan PT. AHM Indonesia kepada Pemerintah Aceh mengenai Mess Kutaraja, mess milik Pemerintah Aceh di Jalan RP. Soeroso No. 14, Menteng,Jakarta pusat, Kamis kemarin (8/11/2018), digelar.

Hadir dari tim kuasa hukum Pemerintah Aceh, Hendry Rachmadhani, SH, M. Syafei Saragih, SH, Syahminan Zakaria, SHi, MH, dan Dr. Sulaiman, SH, M.Hum (Kabag bantuan hukum pada biro hukum Setda Aceh).

Ikut mendampingi Almuniza Kamal, SSTP, M.Si, Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh). Drs. T. Safrizal, Kasubid hubungan kelembagaan pada Badan Penghubung Pemerintah Aceh.

Sedangkan Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Purwanto, SH, MH, (Ketua), Makmur, SH, MH, Yuzaidah, SH, MH, dan panitera pengganti, Aldino Herianto, SH.

Dalam sidang perdana tersebut majelis hakim menunjuk mediator dari pengadilan yaitu, Muhammad Junaidi, SH.MH.

Kuasa hukum Pemerintah Aceh, Hendry Rachmadhani, SH menjelaskan bahwa PT. AHM Indonesia telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan PT.AHM Indonesia, dimana pihak PT. AHM tidak melaksanakan kewajibannya terhadap Pemerintah Aceh. Yaitu tidak membayar biaya kontribusi tahunan selama 3 tahun, sejak tahun 2015 hingga 2017.

“Seharusnya sesuai perjanjian kerjasama mereka wajib menyetor uang kontribusi ke kas daerah Aceh dengan total Rp8,8 Milyar,” kata Hendry Rachmadhani, SH melalui rilis yang dikirim ke redaksi Acehnews.net di Banda Aceh, Kamis sore (8/11/2018) via email.

Lanjut kuasa hukum Pemerintah Aceh, setiap tahun PT. AHM Indonesia wajib membayar kontribusi sebesar Rp2,5 M. Selain itu, juga seharusnya membayar biaya penyusutan aset sebesar 1% dari nilai perolehan bangunan gedung.

“Tidak menyetor sanksi denda keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar satu per seribu perhari yang dihitung maksimal 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kontribusi.Semua denda tersebut tercantum didalam perjanjian kerjasama kedua belah pihak,” kata Hendry lagi.

Sehingga pada 5 Maret 2018 lalu, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat pemutusan perjanjian kerjasama. Sebelum melakukan Pemutusan perjanjian kerjasama pemerintah Aceh telah melakukan beberapa upaya pertemuan yaitu ada sekitar enam kali pertemuan.

“Dan ada sekitar 11 surat sudah dilayangkan kepada PT. AHM Indonesia. Namun upaya ini gagal, oleh karena itu wajar pemerintah Aceh melakukan pemutusan kerjasama dengan mereka demi menyelamatkan asset Pemerintah Aceh,” demikian pungkasnya.

Agenda pertemuan mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyepakati pertemuan lanjutan, pada Kamis (15/11/18), Pukul 10.00 WIB.

Mediasi lanjutan akan menyampaikan proposal usulan penggugat dalam hal ini PT. AHM Indonesia kepada tergugat (Pemerintah Aceh). (Saniah LS/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *