Kasus Dugaan Korupsi BPKS,
KPK Tetapkan Bupati Bener Meriah Sebagai Tersangka

BANDA ACEH|AcehNews.Net- Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasikan dengan ditetapkan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Abdul Gani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) semasa menjabat sebagai Ketua BPKS pada 2004 lalu  yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar  Rp116 miliar.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung, kepada wartawan, di Banda Aceh, Rabu kemarin (5/8/2015) mengaresiasi kerja-kerja KPK dalam membongkar kasus BPKS. Karena kasus BPKS menurut dia, sangat banyak dan total keseluruhan kasus telah merugikan keuangan negara senilai Rp249 miliar.

Menurut Hayatudin lagi, kasus pengembangan BPKS ini perlu dikawal bersama sampai dengan selesai. “Kami yang laporkan kasus tersebut pada tanggal 31/3/2010 dengan Nomor Laporan 2010-03-000563,”sebutnya.

Dikatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan yang sudah dilakukan oleh KPK, karena sebelumnya KPK juga sudah menahan dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Pengembangan kasus ini merupakan sebuah langkah cepat serta komitmen KPK dalam memberantas Korupsi di Indonesia khususnya di Aceh

Dalam kasus ini, GeRAK Aceh menduga  banyak pihak yang terlibat dan belum diperiksa oleh KPK, karena kasus ini dilakukan sangat sistematik dan terstruktur, KPK juga perlu memeriksa pihak-pihak lainnya yang diduga ikut terlibat masif dalam kasus tersebut.

Untuk itu, GeRAK Aceh meminta kepada KPK segera menindaklanjuti terhadap mantan Ketua BPKS, SA yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Karena setelah ditetapkan tersangka, kemudian sampai saat ini belum ada tindaklanjut lainnya.

“KPK harus segera menindaklanjuti terhadap mantan Ketua BPKS Sabang yang sudah ditetapkan terhadap sebelumnya, karena kami melihat tersangka belum ada tindak lanjut yang jelas oleh KPK,”ungkapnya.

Dalam kasus BPKS Sabang, GeRAK Aceh meminta kepada KPK untuk segera membongkar kasus lainnya yaitu tentang pembebasan lahan yang sampai sekarang belum diproses oleh KPK.

“Kami meminta kepada KPK, untuk dapat memperluas proses pengembangan kasus BPKS tersebut, Karena berdasarkan dokumen dan hasil investigasi GeRAK Aceh ditemukan adanya dugaan tindak pidana  korupsi pada pembebasan lahan,” paparnya.

Selain itu tambah Hayatudin, dalam kasus di BPKS, GeRAK Aceh juga menemukan kasus baru, yaitu kasus Dermaga Lhokweng yang telah dilaporkan ke KPK pada 2015, tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut yang dilakukan KPK.

GeRAK dalam hal ini mendesak KPK untuk segera memproses kasus yang dilaporkan pada 2015, karena kasus tersebut berindikasi merugikan keuangan Negara senilai Rp28,7 miliar. “Berdasarkan dokumen dan investigasi kami, kasus dugaan korupsi dermaga Lhokweng sangat besar dugaan berpotensi merugikan keuangan Negara,” kata Hayatudin.

GeRAK akan terus memantau kasus BPKS sampai tuntas. Penanganan kasus korupsi di tubuh BPKS oleh KPK dapat menjadi pelajaran bagi Aceh untuk dapat berhati-hati dalam pengelolaan anggaran Negara. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *