Larangan Trawl dan Pukat Tarik,
Komisi I DPRA Putuskan Dispensasi Enam Bulan Merenofasi Alat Tangkap  

BANDA ACEH – Terkait nelayan yang mengenakan pukat hela (trawl) dalam menangkap ikan di laut, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Azhari mengatakan, sebenarnya masalah tersebut sudah ada aturan dari kearifan lokal atau hukum adat laut,  bahwa menagkap ikan dengan menggukan pukat trawl dilarang.

“Hal ini harus kita cegah, karena untuk menjaga ekosistim laut dan kelestarian ikan kita yang ada di Aceh.” Ungkapnya, saat membahas solusi mengenai permasalahan nelayan Aceh, bersama aggota DPRA Komisi I bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Selasa sore (17/02/2015) di ruang serba guna kantor tersebut.

Dalam hal ini juga sudah dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.

Kami mengharapkan kepada pihak penegak hukum, atau ahli di bidang angkatan laut. Agar lebih melakukan pendekatan persuasif dalam memberika penjelasan, tentang UU Permen Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, kepada para nelayan yang mengenakan alat tangkap pukat trawl terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.

Saat diwawancari Acehnews.net usai rapat tersebut. Azhari menerangkan,  bahwa solusi yang diambil saat ini ialah, alat tangkap yang digunakan nelayan yang merasa dirugikan harus diganti oleh pemerintah dengan alat penangkapan yang baru.

Dan dalam waktu dekat ini, Azhari mengatakan,  harus ada penyusunan aturan tentang batas-batas zona wilayah laut, mana yang boleh di gunakan oleh boat ukuran besar, menengah, dan nelayan tradisional.

“Semoga dengan keputusan yang di ambil pada hari ini bisa bermamfaat bagi masyrakat Aceh ke depan,” imbunya.

Disamping itu Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan, saat di temui Acehnews.net juga menanggapi yang hal sama. Berdasarkan pertemuan yang dilakukan hari ini, bahwa menggunakan alat penangkapan pukat trawl untuk menangkap ikan, sudah dilarang oleh pemerintah sejak tahun 1980. Kemudian dalam kearifan lokal Aceh pun, alat tersebut merupakan barang yang di haramkan dalam hukum adat laut.

“Maka untuk menjamin kelangsungan hidup mereka dan keluarganya, kita akan memberi solusi yaitu, memberikan waktu dispensasi untuk para nelayan Aceh selama enam bulan. Agar merenofasi jenis alat tangkap mereka,” kataIrwan Djohan.

Ia juga menyarankan, agar para nelayan Aceh untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Panglima Laot dan Pemerintah RI.

Pertemuan nelayan  Aceh dengan Komisi I DPRA untuk membahas dan mencari solusi tentang larangan penggunana pukat trawl, turut dihadiri Kapolda Aceh, Panglima Laot, Kadis Perikanan dan Kelautan, serta Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe. (zuhri)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *