Melaporkan Keuchik Tgk Munirwan,
Komisi Hukum DPR RI Sesalkan Sikap Kadis Pertanian Aceh

BANDA ACEH | AcehNews.net – Anggota Komisi Hukum DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil menyayangkan sikap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang melaporkan Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara yakni Tgk Munirwan ke polisi terkait peredaran benih padi jenis IF8.

Menurutnya, tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan itu terkesan tidak mendidik dan berpotensi menghambat para petani dan pekebun untuk melakukan inovasi di bidang pertanian dan perkebunan. 

Karenanya, Nasir Djamil mendesak kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh agar menarik dan mencabut laporannya di Polda Aceh terhadap Keuchik Munirwan. 

“Jangan kriminalisasi keuchik dan petani yang berprestasi, seharusnya inovasi mereka dihargai dan dilindungi bukan dihukum,” ujar Nasir Djamil, Kamis (25/7/2019).

Ia menjelaskan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh seharusnya melakukan pembinaan kepada para petani yang belum menyertifikatkan inovasi mereka. Jika sejak awal ada perhatian dan pembinaan tentu, tentu Keuchik Munirwan tidak akan berurusan dengan hukum. 

“Kepada Kapolda Aceh saya berharap bisa menangguhkan penahanan Keuchik Munirwan dan berupaya untuk memfasilitasi agar kasus ini dihentikan dan dicari solusi yang memberikan kemanfaatan dan keadilan hukum,” demikian pungkasnya. (Teks: Hafiz Photo: RMOL.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *