Kisruh di STAIN Tgk Dirundeng, Tak Boleh Menghalangi Proses Belajar dan Mengajar

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Terkait masalah STAIN Tgk Dirundeng, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dr. Taqwaddin, MS, Kamis (19/9/2019) di Banda Aceh menegaskan, bahwa masalah keperdataan menyangkut sengketa hak atas tanah di kampus baru, tidak boleh menghalangi proses pendidikan berupa aktivitas belajar mengajar.

“Silakan saja para pihak menyelesaikan masalah sengketa keperdataan tersebut menempuh penyelesaiannya melalui jalur hukum di pengadilan negeri. Para pihak harus menghormati dan mematuhi proses peradilan di Pengadilan Negeri Meulaboh sesuai dengan kompetensi rekatifnya. Tetapi upaya hukum peradilan ini tidak boleh menghalangi proses pelayanan publik bidang pendidikan,” jelasnya.

Taqwaddin menyarankan agar Ketua STAIN segera memulai masa perkuliahan sesuai dengan jadwal akademik nasional. Dalam kapasitas sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, ia juga mengingatkan agar Ketua STAIN fokus mengaktifkan proses belajar mengajar sebagai tugas utamanya.

Lanjut dia, terkait dengan masalah akademik berupa proses belajar mengajar adalah otorita penuh dari pimpinan lembaga perguruan tinggi yang diatur dengan undang-undang. Sehingga, kuliah harus segera dimulai.

“Jangan membiarkan mahasiswa terkatung-katung tidak memulai belajar. Jika belum bisa dipakai kampus baru, silakan gunakan kampus lama dan buka kelas hingga tengah malam agar semua mahasiswa bisa mengikuti kuliah sesuai dengan kurikulum nasional,” saran Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh yang juga merupakan salah satu dosen di Unsyiah.

Taqwaddib di akhir bincang-bincangnya dengan AcehNews. Net, Kamis (19/9/2019) di Banda Aceh mengatakan, bahwa dia sudah menemui Kapolres dan Sekda Aceh Barat dan sudah menyampaikan pada mereka bahwa Ombudsman RI Aceh tidak mempersoalkan masalah sengketa tanah, tetapi yang menjadi kepedulian mereka adalah pelayanan publik pendidikan tidak boleh berhenti atau dihalangi karena ada masalah keperdataan menyangkut sengketa tanah.

“Saya minta agar Polres mengamankan proses belajar mengajar di kampus baru, jika semua mahasiswa memulai kuliah di kampus baru,” demikian pungkasnya. (Tesk: Saniah LS Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *