Dana Kombatan GAM Masih Dalam Penyelidikan
Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp7,17 M dari Korupsi

BANDA ACEH | AcehNews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelamatkan uang negara senilai Rp7,17 miliar pada 2017. Hal ini dikatakan Kajati Aceh, Chaerul Amir saat menggelar konferensi pers di Ruang Aula Kejati Aceh, Selasa sore (23/01/2018). 

“Uang negara sebesar Rp7,17 miliar ini kita selamatkan bersama 12 Kejari jajaran Kejati Aceh,” ujarnya didampingi Wakajati, Arief, Kasi Penkum dan Humas, Amir Hamzah beserta seluruh asisten bidang masing-masing yang hadir. 

Rincinya, uang yang diselamatkan pihaknya sebesar Rp409 juta, Kejari Banda Aceh Rp615 juta, Kejari Pidie Rp150 juta, Kejari Bireuen Rp4,5 miliar, Kejari Lhoksumawe Rp75 juta dan Kejari Aceh Utara Rp98,7 juta. 

“Lalu Kejari Aceh Timur Rp146 juta, Langsa Rp342 juta, Aceh Singkil Rp173 juta, Gayo Lues Rp133 juta, Aceh Tenggara Rp202 juta, Nagan Raya Rp264 juta serta Kejari Bener Meriah Rp41 juta,” sebut Kajati Aceh. 

Sementara, terkait dugaan korupsi dana hibah bagi kombatan GAM senilai Rp650 miliar yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, dikatakan kasus tersebut hingga kini masih dalam penyidikan. 

“Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan, kurang lebih diduga ada 11 instansi yang ikut menyerap dana tersebut. Kita tidak bisa simpulkan apakah benar ada penyimpangan atau tidak dengan hanya memeriksa satu instansi saja,” ungkapnya. 

Pihaknya mengaku butuh waktu lama agar semuanya bisa diperiksa satu per satu. Kejati Aceh juga sudah membentuk tim untuk penanganan kasus tersebut, pihaknya juga masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPK Aceh untuk mengetahui pasti kerugian negara.

“Kita berharap agar segera bisa temukan fakta di balik laporan dugaan korupsi ini, termasuk kita telusuri bagaimana proses perencanaan program ini, apakah sesuai dengan prosedur pengangguran atau tidak,” demikian kata Chaerul Amir.  (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *