Kejari Diminta Usut Kasus Korupsi di Aceh Selatan  

ACEH SELATAN– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian dan Advokasi Hukum (KAuM) mendukung langkah Kejaksaan Negeri Tapaktuan yang berani menetapkan status hukum terhadap Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, YL dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dugaan penggelapan aset daerah.

Direktur Eksekutif M Nasir SH di Tapaktuan, Sabtu mengatakan, langkah yang dilakukan Kejari Tapaktuan tersebut merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Kabupaten Aceh Selatan.

“Kami memberi apresiasi kepada pihak Kejari Tapaktuan yang telah berani menetapkan Kabid Aset Dinas DPKKD Aceh Selatan dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset daerah. Langkah pihak Kejari tersebut merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Aceh Selatan,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan dugaan penyelewengan aset daerah oleh Kejari Tapaktuan dibawah pimpinan Kajari baru, Irwinsyah SH tersebut merupakan sebuah terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di Aceh Selatan.

Pasalnya, langkah serupa sudah cukup lama tidak mencuat ke permukaan meskipun informasi dugaan penyelewengan keuangan negara sangat santer terdengar selama ini di daerah itu.

Namun di sisi lain, kata Nasir, pihaknya meminta kepada Kejari Tapaktuan agar dalam mengusut kasus tersebut harus dilakukan secara serius dan tuntas serta harus membawa kasus itu sampai ke pengadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya juga meminta kepada Kejari Tapaktuan agar jangan tebang pilih, yakni hanya menghukum pejabat-pejabat tertentu saja sedangkan pejabat yang dinilai memiliki pengaruh politik lebih luas luput dari jeratan hukum.

“Kami meminta penegakan hukum yang dilakukan harus sama rata tidak pandang bulu. Sebab semua warga negara berlaku sama dihadapan hukum,” ujarnya.

Namun, sambung Nasir, jika dalam proses pengusutan nanti ternyata tidak ditemukan fakta-fakta atau alat bukti yang cukup, maka pihaknya meminta kepada Kejari Tapaktuan agar segera menghentikan proses pengusutan terhadap kasus tersebut serta wajib merehabilitasi kembali nama baik para tersangka yang telah ditetapkan.

“Pemintaan kami agar dalam pengusutan kasus itu harus tuntas serta jangan digantung-gantung supaya adanya kejelasan status serta kejelasan nasib masa depan para tersangka,” tegasnya.

Sebab, tambahnya, jika dalam pengusutan kasus tersebut tidak dilakukan secara tuntas karena tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, maka dikhawatirkan bahwa imbas atau dampak dari itu akan mengakibatkan para pejabat di Aceh Selatan trauma karena dihantui perasaan was-was atau rasa takut.

“Jika kondisi seperti itu sampai terjadi, maka akan mengganggu program-program kerja Pemerintah Aceh Selatan ke depannya. Sebab, para pejabat telah merasa takut untuk menduduki jabatan tertentu serta juga merasa takut dalam melaksanakan progam-program kerja di lapangan, sehingga daerah dan rakyat yang dirugikan,” tandasnya. (ajnn.net)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *