Kejahatan Lingkungan, Lapor ke Layanan Polda 08116771010

BANDA ACEH  – Kepolisian Daerah Aceh bekerjasama dengan Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Fauna & Flora International (FFI) dan Yayasan Air Putih, melakukan peluncuran Sistem Pelaporan Polisi Berbasis Short Message Service (SIAP SMS) di Aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Selasa (27/01/2015).

Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Ridwan Usman, SIAP SMS adalah program  Polda Aceh bersama lembaga mitra yang ditujukan untuk penegakan hukum, khususnya dalam bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.

“SMS SIAP ini lahir dari semangat dan upaya Polda Aceh dalam memberikan peningkatan layanan masyarakat,” ujar AKBP Ridwan Usman yang didampingi oleh Kasubdit IV Tipiter, Mirwazi SH, MH saat peluncuran SIAP SMS tersebut.

Ridwan menambahkan, SIAP SMS diharapakan mampu mempercepat dan mempermudah bagi masayarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan dan sumber daya alam yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Dengan program SIAP SMS ini, kata AKBP Ridwan, informasi awal dari pelanggaran yang terjadi akan dapat segera diterima oleh kepolisian. Karena masyarakat yang melihat dan atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran, langsung bisa meyampaikan kepada polisi melalui SMS dari telepon seluler masing-masing.

“Namun, SMS SIAP ini hanya diperuntukkan bagi penegakan hukum sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam saja. Hal ini sesuai dengan fungsi dan tugas Reskrimsus Tipidter Polda Aceh,” terangnya.

Dengan SIAP SMS ini, sambungnya, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejahatan di bidang lingkungan hidup dan SDA dengan cara mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor layanan 08116771010.

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh selaku pengelola aplikasi sistem ini, lanjutnya, telah menyiapkan 7 kelompok kede kasus pada sektor lingkungan hidup dan SDA. Kode kasus yakni:

  1. Kejahatan Kehutanan
  2. Pertambangan
  3. Migas
  4. Lingkungan Hidup
  5. Perikanan/ Ilegal Fishing
  6. Perkebunan (termasuk perizinan dan pembakatan hutan
  7. Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan konflik

Wadir Reskrimsus Polda Aceh ini menjelaskan, format SMS yang dikirimkan sebagai berikut: kode kasus#nama Polsek, nama Gampong, isi pesan. “Misalnya: 7#Kluet Selatan#Oknum memelihara satwa yang dilindungi,” terang Ridwan Usman.

Ditambahkan AKBP Ridwan Usman, ide program SMS ini muncul, tidak lepas dari keprihatinan Polda Aceh dan sejumlah lembaga pegiat lingkungan hidup yang mencermati banyaknya dugaan pelanggaran hukum sektor lingkungan dan sumber daya alam yang kian marak terjadi di Aceh.

“Dengan partisipasi masyarakat lewat aplikasi SIAP SMS untuk berbagi informasi kepada polisi, kita harapkan  ikut membantu menekan angka kejahatan khususnya di bidang lingkungan hidup dan SDA. Sehingga bisa terwujud dan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat Aceh.”

Peluncuran sistem pelaporan polisi SIAP SMS ini, disambut baik oleh banyak pihak. “Kami menymbut gembira program ini,” ujar Chik Rini, pegiat lingkungan dari WWF yang hadir saat peluncuran SIAP SMS tersebut.

Menurut Chik Rini, WWF selaku lembaga yang bekerja pada isu-isu advokasi lingkungan, juga memiliki program yang hampir serupa dengan SIAP SMS tersebut. Ke depan, kata Chik Rini, pihaknya berharap dapat bekerja sama dengan Polda Aceh, dalam rangka mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum sektor lingkungan hidup di Aceh.

Sementara juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) Efendi Isma mengatakan, SIAP SMS yang akan dilaksanakan oleh Polda Aceh itu patut  diapresiasi. Pasalnya, dengan sistem tersebut, akan mempermudah akses dan partisipasi masyarakat untuk berperan dalam penegakan hukum.

“Ini adalah peluang yang baik bagi semua warga untuk melaporkan semua kejahatan kehutanan. Agar hutan, lingkungan hidup dan sumber daya alam Aceh bisa lestari. Kami dukung Polda Aceh sepenuhnya agar program ini sukses,” ujar Efendi. (atjehlink.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *