Kegiatan Aceh Tengah Development Committee Dihentikan  

TAKENGON – Bupati Aceh Tengah, Ir Nasaruddin MM dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meminta dengan tegas, agar lembaga AT-DEC (Aceh Tengah Development Committee) menghentikan kegiatan operasional mereka di daerah tersebut, karena isu yang beredar ditengah masyarakat, ada dugaan AT-DEC menyebarkan aliran sesat dan ini sangat meresahkan masyarakat.

Nasaruddin mengatakan,  ada tiga keputusan Forkopimda Aceh Tengah terkait AT-DEC, pertama, meminta  kegiatan operasional AT- DEC untuk sementara dihentikan diseluruh wilayah Aceh Tengah. Kedua, apabila selama ini ada keterlibatan aparat kampung maupun PNS, agar  meminta izin kepada atasan masing masing. Selanjutanya, Forkopinda meminta kepada pengurus AT-DEC tidak melanjutkan kegiatan mereka.

Ketiga point itu dikeluarkan setelah Forkopimda bertemu, beberapa waktu lalu, 24 Maret 2015, di ruang Kerja Bupati Aceh Tengah untuk menelaah dan membahas soal AT-DEC berdasarkan dinamika dan informasi dari tokoh masyarakat dari seluruh kecamatan, serta profil lembaga yang disebarluaskan.

Unsur Forkopimda yang hadir pada waktu itu selain Bupati, Wakil Bupati Aceh, Khairul Asmara, ‎Dandim 0106 Aceh Tengah, Letkol Inf. Lalu Habibburrahim, Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Dodi Rahmawan, Kajari Takengon, Dwi Aries Sudarto,  dan serta beberapa pejabat terkait lainnya

“Untuk menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif, karena itu kita himbau AT-DEC untuk sementara kegiatan lembaganya ditunda,” tegas Nasaruddin.

Diakui Kepala Kebangpol Aceh Tengah, Munawardi, sejauh ini AT-DEC belum terdaftar di Kesbangpol Aceh Tengah, sehingga kegiatan harus dihentikan.  “Pengurus AT-DEC yang kami dengar sudah mengurus surat keterangan terdaftar, namun masih banyak syarat yang belum   dipenuhi lembaga ini,” jelasnya.

Menurut Munawardi, AT-DEC harus melengkapi rencana kerja secara detail tahunan maupun jangka panjang. Selain itu diperlukan juga pengakuan untuk memperhatikan adat dan budaya lokal, serta rekomendasi dari SKPK yang menjadi bidang kerja lembaga AT-DEC.

Beberapa waktu belakangan DEC sempat membuat resah sebagian masyarakat di beberapa daerah di Aceh, karena diduga DEC menyebarkan aliran sesat. Untuk menjaga Kantibmas, tidak sedikit pemerintah kabupaten/kota di Aceh yang melarang dengan tegas DEC beroperasi. (emka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *