Kawasan Wajib Masker di Kantor DPRD Merauke

MERAUKE | AcehNews.net – Jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Merauke, Papua masih fluktuatif sejak pertama ditemukan pada Maret 2020 lalu. Penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 sudah menjadi kewajiban bagi setiap pribadi untuk menerapkannya. Hal ini juga berlaku di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke.

Sekretaris DPRD Merauke, Drs. A. Joko Guritno, M.Si kepada AcehNews.net menuturkan, kebijakan strategis yang dibuat dimasa pandemi ini menjadikan kantor dewan sebagai kawasan wajib masker.

“Dengan menempelkan poster bertuliskan kawasan wajib masker disetiap sudut kantor agar dapat dilihat orang. Kami juga menyiapkan westafel untuk cuci tangan di depan dan belakang kantor supaya dapat digunakan oleh para pegawai, anggota DPRD dan masyarakat yang datang di kantor,” terangnya via telepon seluler, Selasa (10/11/2020).

Selain di kantor, pria kelahiran Merauke, 14 Agustus 1967 ini pun selalu berusaha menerapkan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19 dengan pola hidup bersih yang diterapkan dirumah dan dimana saja. Selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) sebelum dan sesudah beraktifitas.

Dimintai tanggapannya tentang kebijakan pemerintah daerah dalam menangani Covid, A. Joko Guritno turut mendukung dan senang karena telah melakukan karantina dan pengobatan bagi pasien terjangkit Covid, melakukan pencegahan dengan mewajibkan rapid tes bagi semua orang yang datang dan pergi/keluar-masuk Merauke, dan selalu memantau secara ketat orang yang melakukan perjalanan.

“Harapan saya, pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan seluruh warga masyarakat dapat hidup normal kembali, dapat bekerja, beribadah di tempat ibadah masing-masing seperti dahulu dan mungkin segera ditemukan obat dan vaksin Covid-19 supaya seluruh rakyat Indonesia tidak lagi ditakutkan pada wabah atau pandemi ini,” demikian tandas Sekwan. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *