Kasus Narkoba di Merauke Sangat Memprihatinkan, Masyarakat Diminta Tak Takut Melapor

MERAUKE | AcehNews.Net – Sepak terjang Polres Merauke dalam memberantas peredaran narkoba patut diacungi jempol. Dalam sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Merauke berhasil menggagalkan tiga kasus jaringan narkoba baik pengedar maupun pengguna.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, dalam konferensi pers mengungkapkan, polisi melalui Satreskoba mulai mengungkap berbagai hal yang menghantui remaja di Merauke akibat narkoba jenis ganja dan pil penenang. Orang nomor satu dijajaran Polres Merauke ini mengapresiasi kegigihan tim ops nal Satreskoba.

“Dampak bahaya narkoba buat anak-anak, remaja, dan generasi kita ini sudah mulai kita ungkap satu per satu. Alur distribusi yang mereka lakukan jelas di wilayah kita, didatangkan dari luar dan kemudian pemakainya remaja orang dewasa, pasti akan menyerang anak-anak remaja lainnya,” tegas kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Najamuddin, Kasubbag Humas, AKP Ariffin, KBO Satnarkoba, Ipda Edi Santoso, Kanit IDIK I dan II, Suwarno, dan anggotanya di Mapolres Merauke, Selasa (26/1/2021).

Dikatakan, polisi sudah mengantongi tokoh-tokoh hingga transaksi elektronik dan barang bukti pada pengungkapan kasus ketiga bulan Januari 2021. Satreskoba menangkap tiga tersangka kepemilikan tujuh paket narkotika jenis ganja dan satu kantong plastik hitam berisikan ganja yakni Alex, Anju dan Putra saat melakukan transaksi ganja di Jalan Ermasu, Rabu (20/1/2021) dan sebelumnya melakukan transaksi di Camp III Asiki dengan cara membarter dengan minuman keras sopi tiga botol, speaker aktif dan uang Rp400 ribu.

Sehari kemudian, opsnal Satreskoba mengungkap kasus tentang psikotropika oleh seorang tersangka inisial WEW yang memiliki 209 butir obat penenang jenis riklona dari Makassar dengan harga Rp4,5 juta.

“Kencang sekali arus yang mereka lakukan dengan distribusi narkoba ini juga termasuk barang bukti. Masyarakat wajib tahu bahwa narkoba ini membunuh bangsa, bukan saja masalah makar yang jahatnya seperti teroris,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, Narkoba juga membuat masyarakat bodoh, bikin ketagihan. “Pertama dikasihh gratis kemudian dia pancuri (mencuri red), jahat,” ujarnya lagi.

Menurut Kapolres, perbuatan kriminal yang dilakukan untuk membeli obat-obat terlarang tersebut. Menurutnya lagi, hal ini sudah paling sering terjadi di kota-kota besar.

“Mereka ingin memulai di sini. Tapi Alhamdulillah kita tidak bosan melakukan tugas kita siang dan malam. Saya juga butuh informasi, suka tidak suka sampaikan pada kita. Katong ada di sini buat kamorang semua,” ucap AKBP Untung Sangaji.

Kepada AcehNews.Net, Kasat Narkoba, AKP Najamuddin menerangkan, kasus narkoba yang mulai menjamur di Merauke itu menyasar kalangan produktif. Ganja memangsa kaum remaja dibawah umur sampai kalangan SMA, sedangkan Shabu-shabu memangsa kalangan bapak-bapak yang membutuhkan energi khusus dan kaum wanita bergaya hidup glamor.

“Temuan baru itu obat penenang, kita baru bisa ungkap dari sekian lamanya sudah tiga bulan terakhir. Itu harus kita waspadai karena gejalanya tidak terlalu kentara seperti narkotika. Psikotropika ini kadang-kadang dampaknya tidak terlalu kelihatan tapi mulai ada perubahan perilaku dari tutur kata. Dalam satu bulan ini, kebetulan sudah tiga kali kita berhasil tangkap mulai dari sabu-sabu, ganja dan obat-obatan penenang,” beber pria berdarah Sulawesi ini.

AKP Najamuddin membagikan tips kepada masyarakat Merauke agar terus memerangi narkoba. Menghindari tiga faktor utama peredaran narkoba yakni lingkungan, ketersediaan barang dan faktor pengetahuan tentang penyalahgunaan itu sendiri. Setiap orang harus memahami siapa teman bergaul yang baik dan keterlibatan peran serta orangtua sangat efektif untuk mengurangi kasus Narkoba.

Sebut dia, adapun ciri-ciri pengguna narkoba bisa dilihat dari keringat yang keluar meski dalam kondisi dingin. Selain itu, berbicara ngelantur, suka melamun dan banyak hal termasuk bermalas-malasan dalam segala aktivitas seperti mandi, malas mengurus rumah dan bertolak belakang dengan kesehariannya.

“Kalau ditemukan hal seperti itu orangtua tidak usah ragu, datang dan laporkan ke kantor polisi supaya anaknya ini perlu diberikan perhatian. Kalaupun sudah kecanduan lebih, kita rekomendasikan untuk koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jayapura untuk dilakukan rehap. Tapi itu kita deteksi awal daripada nanti sudah terlanjur jauh ikut mengedarkan, lebih bagus orangtua tidak usah ragu. Tidak akan di penjara, yang penting laporkan,” pungkas AKP Najamuddin.

Selanjutnya ia menambahkan, ada tiga tersangka ganja dijerat primer pasar 114 (1) subsider pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara dan tersangka kasus psikotropika dikenakan pasal 62 UU RI No.05 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih penjara. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *