Kasus Korupsi Lahan Rumah Guru, Mantan Walikota Sabang Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

BANDA ACEH | Acehnews.net – Mantan Walikota Sabang, Zulkifli Adam dituntut dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan, serta denda sebesar Rp100 juta, atas kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru di Sabang.

Hal ini diketahui dari sidang tuntutan terhadap dirinya yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis lalu (16/1/2020), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan korupsi secara bersamaan. Menurut jaksa, Zulkifli melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli Adam berupa pidana penjara selama tiga tahun 9 bulan dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider, selama enam bulan kurungan,” tuntut JPU.

Jaksa juga menuntut agar Zulkifli dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp796 juta. Dimana, jika hal ini tak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda Zulkifli untuk menutup uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama setahun dan sembilan bulan,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Zulkifli Adam terlibat dalam korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan guru di Sabang. Diduga, ia menggelembungkan harga hingga Rp100 ribu per meter persegi.

Lahan itu sendiri, berada di kawasan Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukajaya, Sabang. Harga pasaran tanah di kawasan itu dan nilai objek pajak berkisar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per meter persegi. Namun, tanah dibeli sebesar Rp170 ribu per meter persegi. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *