Maret 2016, Dua Kasus Pemerkosaan,
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Tengah, 30 Persen Pelecehan Seksual

AcehNews.net|TAKENGON   Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Rahmawan kepada AcehNews.net melalui BlackBerry Messenger (BBM) Kamis malam (31/03/2016) memaparkan, pada Maret 2016 ini telah terjadi kasus pemerkosaan anak dibawah umur di wilayahnya tersebut.

Sebut AKBP Dodi Rahmawan, pada 21 Maret lalu empat pemuda ber-KTP Kota Takengon, mendekam di tahanan Polres Aceh Tengah akibat perbuatan bejat mereka yang diduga telah memperkosa dua anak dibawah umur. Keempat pemuda bejat itu pria berinisial WNR (20), DJ (24), AI (22) dan IS (24).

Peristiwa pencabulan itu, kata Kapolres Aceh Tengah terjadi pada 28 Februari lalu, dimana korban diajak WNR ke rumah miliknya di Kecamatan Kebayakan. Kedua korban menurut pengakuan WNR sempat menginap di rumah korban dan kemudian terjadilah perbuatan keji tersebut yang dilakukan bergantian.

“Keempatnya sudah kami tahan dan dalam proses penyidikan dan akan dikenakan sanksi Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata AKBP Dodi Rahmawan.

Dua hari setelah penangkapan keempat pemuda berusia 20 hingga 204 tahun itu, Aceh Tengah kembali dikejutkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan seorang petani berusia 25 tahun berinisial HR dengan korban pelajar SMP berusia 15 tahun.

Kronologis kejadian memilukan itu terjadi pada 23 Maret sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan sepeda motor dan dibawa ke Kampung Arul Gele, di tempat sunyi di perkebunan Kampung Rebe Gedung, petani ini menghentikan sepeda motornya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan terlarang tersebut.

“Korban menolak dan kemudian pelaku melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban pingsan. Saat pingsan itulah korban diperkosa dan kemudian meninggalkan korban begitu saja. Setelah sadar korban meminta pertolongan masyarakat setempat. Atas laporan masyarakat pelaku berhasil kami ringkus. Kini pelaku sudah ditahan dalam tahanan Polres Aceh Tengah,”jelas AKBP Dodi Rahmawan.

Kapolres Aceh Tengah menyebutkan, pada 2014 telah terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 54 kasus. Pada 2015 terjadi 52 kasus dan pada 2016, Januari hingga Maret ada 13 kasus dari jumlah tersebut sebut AKBP Dodi Rahmawan sekitar 30 persen kasus pemerkosaan.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk di Unit PPA Sat. Reskrim yaitu KDRT, pelecehan seksual, penganiayaan anak, perlindungan anak, dan kekerasan lainnya. Sementara itu korban pelecehan seksual mereka selain divisum juga dilakukan pemulihan psikologisnya,” demikian kata Kapolres Aceh Tengah. (saniah ls)

    Leave a Reply to hilda Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *