Kasus Dugaan Korupsi di DKP Aceh, MaTA Minta Polisi Harus Terbuka

BANDA ACEH – Berdasarkan penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terhadap pengusutan kasus pengadaan kapal boat nelayan dengan bobot 30 Grosston (GT) dan 40 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh 2013 hingga sampai saat ini masih ditangani oleh Polda Aceh, Polres Pidie, dan Polres Aceh Barat.

“Kasus ini juga pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, namun beberapa waktu lalu Kepala Kejati menyampaikan kepada publik bahwa kasus ini telah dihentikan dengan alasan tidak ada potensi kerugian Negara,” hal ini disampaikan Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi, Kamis (15/1/2015) lewat pers rilis yang dikirimkannya ke AcehNews.net di Banda Aceh.

Baihaqi menambahkan, pengusutan oleh Polda Aceh sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus pada 06 Juni 2014 dengan nomor B/298/VI/2014/Dit Reskrimsus yang ditujukan kepada salah satu PNS dilingkungan DKP Aceh perihal permintaan keterangan, disebutkan bahwa permintaan keterangan ini bertujuan untuk klarifikasi terkait pembangunan dua unit kapal 40 GT di Kota Langsa.

Disamping itu juga dijelaskannya,  bahwa CV. HB sebagai pelaksana kapal tersebut dengan nilai kontrak Rp4,509,900,000 dan nomor kontrak 602/DPA-SKPA/065.3/4/VI/2013. Oleh karenanya, kata Baihaqi dalam surat Polda Aceh itu diminta kepada PNS tersebut untuk bertemu Kasubdit IV/Tipidter atau Penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh.

Selanjutnya, masih jelas Baihaqi, pengusutan oleh Polres Pidie dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Kapolres Pidie dengan nomor R/1674/XII/2013/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala DKP Aceh perihal permintaan data dan klarifikasi. Surat ini dikeluarkan didasari dari laporan informasi tentang dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pembuatan boat yang bersumber dari anggaran APBA 2013 di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya dan juga Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin Lidik/25/XII/2013/Reskrim.

“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan terhadap pekerjaan pembuatan bot sebanyak 24 unit di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya dengan sumber anggaran APBA 2013,” sebut Baihaqi.

Masih kata Baihaqi, terkait dengan hal tersebut Kapolres Pidie melalui surat meminta kepada Kepala DKP Aceh untuk memberikan data kontrak pekerjaan bot dan juga menghadirkan PPK/PPTK yang membidangi pekerjaan tersebut.

Selanjutnya surat perintah dengan nomor Sprin/632/XII/2014/Intelkam yang dikeluarkan oleh Kapolres Aceh Barat kepada 2 anggotanya. Surat perintah tersebut bertujuan untuk meminta data juklak.juknis bantuan kapal 30 GT dan 40 GT tahun 2003 di DKP Aceh. Surat ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas penyelidikan kapal 30 GT dan kapal 40 GT dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2013.

“Secara prinsip, MaTA memberi dukungan kepada pihak Polda Aceh dan jajaranya yang sedang mengusut kasus ini. Pasalnya, dalam proses pengadaan boat ini di DKP Aceh tahun 2013 yang anggarannya bersumber dari APBA 2013 dengan total Rp97,249,720,000 diindikasikan banyak potensi penyimpangan,” tegasnya.

Selain itu, kata Baihaqi,  MaTA juga mendesak kepada Polda Aceh,  harus memeriksa seluruh pengadaan boat tersebut diseluruh wilayah. Berdasarkan catatan MaTA, pengadaan boat tersebut dilaksanakan oleh beberapa perusahaan seperti dua unit oleh CV. HB, dua unit PT. PMK, dua unit PT. DKSS, dua unit CV. KS,  dua unit PT. PMI, 12 unit oleh PT. LP, dua unit CV. TM, satu unit CV, CR, satu unit CV. DF, satu unit CV. WK, satu unit CV. HA, enam unit PT. IL, satu unit CV. PJ, tiga unit PT BT, dan satu unit oleh CV. KA.

“MaTA juga berharap, pengusutan kasus ini oleh Polda Aceh dan jajarannya jangan sampai mengulang langkah Kejati Aceh yang menghentikan pengusutannya dengan alasan tidak ada potensi kerugian Negara. Bagaimana mungkin ada potensi kerugian Negara, sedangkan audit saja belum pernah dilakukan,” ujar Baihaqi.

Disisi lain, di akhir rilis yang dikirimkan MaTA dituliskan, lembaga ini juga berharap agar pengusutan kasus tersebut oleh Polda Aceh agar dibuka ke publik, sehingga publik di Aceh pun dapat memantau perkembangan pengusutannya. Bukanya hanya itu, dengan adanya keterbukaan sepeti ini dapat menghindari dugaan miring terkait pengusutan sebuah kasus oleh aparat penegak hukum. (saniah ls/rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *