Kapolres Aceh Tamiang: Perairan di Aceh Sebagai Pintu Masuk Narkoba  

KUALA SIMPANG –  Tersangka BJ alias Joni, warga Desa Julok, Aceh Timur yang ketangkap tangan saat akan menyeludupkan 6,1 Kg sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi oleh pihak Polresta Aceh Tamiang, Senin pecan lalu, sedang dalam pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali menyita 17 kilogram sabu-sabu dan 170 ribu butir pil ekstasi

Menurut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK.MH kepada AcehNews.net Rabu (28/1/2015),  BJ diduga kuat merupakan bagian dari anggota sindikat jaringan pengedar narkoba antar negara.  “Dari hasil penyelidikan sementara BJ mengaku kurir yang sebelumnya menerima pasokan narkoba berasal dari Malaysia, dimana narkoba tersebut diambil di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa,” papar AKBP Dicky Sondani SIK. MH

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, bahwa narkoba tersebut dibawa melalui jalur laut dan sampai di Perairan Sungai Raya,  Aceh Timur. Menurut Kapolres saat ini perairan di kawasan Aceh Timur, sangat rawan sebagai salah satu gerbang masuknya narkoba dari luar negri melalui jalur laut.

“Ini karena masih minimnya tenaga pengamanan di kawasan perairan  di Aceh termasuk  Aceh Timur,” kata Kapolres Aceh Tamiang yang menambahkan, agar mewaspadai ada dugaan kuat selama ini perairan Aceh dijadikan sebagai pintu masuk narkoba jaringan antar internasional.

Kapolres juga menambahkan pihaknya saat ini bekerjasama  dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Kepolisian Metro jaya  untuk mengusut sindikat jaringan narkoba internasional ini, karena selama ini narkoba dalam jumlah besar tersebut bebarapa kali telah berhasil dipasok ke Medan dan Jakarta.

Beberahapa hari lalu, aparat Kepolisian Resort Aceh Tamiang kembali menyita 17 kilogram sabu-sabu dan 170 ribu butir pil ekstasi dari seorang kurir BJ ALIAS Joni warga Desa Julok, Aceh Timur .

Awal mula BJ ditangkap aparat menemukan 6, 1 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi dari balik kabin truk interkuler yang digunakan tersangka,dimana tersangka ditangkap di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, Aceh Timur pada senin pekan lalu.

Setelah dilakukan interogasi secara marathon, tersangka BJ yang semula mengaku baru sekali melancarkan aksinya, akhirnya mengakui kalau ia sudah lima kali berhasil memasok narkotika tersebut.

Atas keterangan BJ itulah, polisi kembali menggeledah, mengecek, dan membongkar seluruh bagian truk interkuler berplat BK atau bernomor polisi dari Sumatera Utara tersebut. Alhasil narkoba sabu-sabu seberat 11 kilogram dan 140 ribu butir pil ekstasi ditemukan lagi yang disembunyikan di dalam ban serep serta di dalam  tangki bensin palsu yang dibuat sedemikian rupa menyerupai tangki bensin sebenarnya.

Dari temuan ini berarti total narkoba yang akan diedarkan tersangka berjumlah 17 kilogram sabu-sabu dan 170 ribu butir pil ekstasi yang jika dirupiahkan bernilai Rp85 miliar.

Tersangka  BJ mengaku setriap kali berhasil memasok narkoba hingga ke Pulau Jawa mendapat imbalan 150 juta rupiah. (vio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *