Kapolda Aceh: Hukum Berat Pengedar Narkoba

BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, beberapa hari lalu,  di sela-sela Rapat Koordinasi dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh mengatakan, perairan Aceh merupakan pintu gerbang masuknya penyeledupan narkoba. Untuk itu dia meminta polisi terus memperkuat keamanan dan mengungkap jaringan narkoba di Aceh dan meminta menghukum seberat-beratnya.

“Pantai kita luas. Ada beberapa titik perairan kita yang dijadikan pintu masuknya narkoba. Narkoba ini diperkirakan ini diproduksi dari luar, masuk melalui perairan kita mungkin dari Negara-negara tetangga. Seperti yang berhasil ditangkap Polres Aceh Tamiang,” ungkap Irjen Pol Husein Hamidi kepada AcehNews.net.

Jadi sabu yang tertangkap di Aceh Tamiang 6,1 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi oleh BJ yang mengaku kurir yang dibawa melalui truk. Hasil pengembangan dari keterangan BJ, supir truk, polisi kembali menemukan sabu seberat 17,1 Kg dan 170 ribu butir ekstasi yang diduga didatangkan dari Malaysia.

“Kasusnya sedang ditangani dan diminta dihukum seberat-beratnya karena narkoba ini sangat berbahaya dan bias merusak generasi muda kita di Aceh,” tegas Polda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi.

Menjawab pertanyaan antisipasi apa yang akan dilakukan Polda Aceh, Husein Hamidi mengatakan, polisi akan terus melakukan langkah dalam mengungkapkan jaringan narkoba baik jaringan di dalam negeri maupun internasional.

“Kalau Polri diam saja kelihatannya tidak ada, karena pengungkapan kasus narkoba dan kasus pindana umum berbeda, makin aktif kita makin banyak terungkap,” tutup Husein Hamidi. (kesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *