Kapolda Aceh Diminta Tindak Tegas Polisi Pemukul Warga di Aceh Utara 

BANDA ACEH – Komisi Untuk orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) Aceh mengecam dan minta kepada Kapolda Aceh menindak tegas lima personel polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap Aswadi (43) warga Desa Mayang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

KontraS Aceh menceritakan kronologis pemukulan kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (9/2/2015). Ketika Aswadi mendapat pukulan aparat, karena menolak menyerahkan dompetnya kepada oknum polisi di Polsek Aceh Utara, dalam peristiwa yang terjadi pada 6 Februari 2015.

Peristiwa itu terjadi, saat korban bersama temannya pulang dari kebun. Dalam perjalanan, tepat di Desa Lhok Kreut, Kecamatan Tanah Luas, keduanya dihentikan oleh sejumlah oknum aparat polisi  dan diminta mengeluarkan kartu identitas (KTP).Namun, saat dompet Korban diminta oknum polisi tersebut, ditolaknya. Sehingga Aswadi mendapatkan tindak kekerasan.

Koodinator KontraS Aceh, Hendra Saputra mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut tidak bisa ditolerir. Menurut Hendra, seharusnya polisi menjadi perlindungan bagi masyarakat.

Dijelaskannya, kalau dilihat pada aturan hukum menyangkut dengan kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang kepolisian, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, diharapkan tindakan razia sembarangan yang dilakukan oleh polisi perlu ditertibkan. Kapolda Aceh harus memproses secara transparan apa yang telah dilakukan oleh kelima polisi tersebut, karena penganiayan bukanlah delik aduan.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, dalam rangka membina masyarakat untuk tidak melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, bukan sebaliknya.Tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Aceh Utara, tidak mencerminkan aparat penegak hukum, karena dalam menyelesaikan masalah masih mengunakan kekerasan,” tuturnya.

Hendra menambahkan Kapolda Aceh pada 2014 mengambil sikap memecat anggotanya yang terlibat dan menggunakan narkotika. KontraS Aceh juga berharap, Kapolda dapat melakukan pemecatan juga terhadap anggota polisi yang masih menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. (agus)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *