Kakek di Aceh Utara ini Ditangkap Polisi, Cabuli Tiga Siswi SD

LHOKSUKON | AcehNews.net – Seorang kakek berinisial S, 54 tahun yang bekerja sebagai pedagang warung disalah satu SD di pedalaman Aceh Utara ditangkap polisi pada 4 Desember 2019 lalu, setelah dilaporkan mencabuli tiga anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, Senin (16/12/2019) menyebutkan para korban merupakan siswi yang bersekolah ditempat tersangka S berjualan.

“Terungkapnya peristiwa ini bermula saat W (siswi kelas lima) datang membeli jajan di kantin pada jam istirahat, tersangka meminta W datang kerumahnya setelah pulang sekolah,” ujar Kasat Reskrim.

Di kelas, W bercerita pada temannya M jika ia diminta untuk datang ke rumah tersangka, namun M menjawab, “jangan mau, nanti dibuka celanamu seperti kejadian saya dan A”.

AKP Adhitya menerangkan, cerita dua murid kelas lima ini sampai ke telinga guru mereka sehingga M dan A dipanggil dan mengakui telah dilecahkan oleh tersangka S.

“Sejauh ini sudah ada tiga korban, pertama A, siswa kelas IV SD. Ia mengaku pertama kali terjadi pada Juli 2018 lalu, kala itu pelaku mencabuli korban. Hingga rentang waktu hingga 2019, korban mengaku telah dicabuli sebanyak empat kali. Kepada orangtuanya, korban juga mengatakan ada dua teman lainnya yang bernasib serupa dengan dirinya,” ujar Adhitya.

Korban kedua, lanjut Adhitya ialah M duduk di bangku kelas V SD dan masih berusia 10 tahun juga. “Korban kedua ini juga mengaku dicabuli oleh S pada Juli 2018 saat jam istirahat sekolah. Orangtua korban kedua melapor ke Polres pada 9 Desember 2019, setelah diberitahukan oleh kakak korban pertama,” jelas Adhitya.

Kemudian, korban ketiga masih kelas II SD dan berusia tujuh tahun. “Korban ketiga ini mengaku pelaku S telah perbuatan asusilah tersebut pada 4 Desember 2019. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB, sepulang sekolah siswa kelas II SD. Malam harinya, korban ketiga ini memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya setelah pelaku ditangkap,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara,” tegas AKP Adhitya.

AKP Adhitya mengimbau, apabila masih ada siswa lainnya yang menjadi korban dari perbuatan pelaku S, maka segera laporkan ke Polres Aceh Utara.

“S sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tangkap di hari yang sama setelah orangtua korban pertama membuat laporan ke Polres. Dia (S) kita tangkap di warung saat berjualan,” demikian pungkas AKP Adhitya. (Syahrul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *