5 Kg Sabu Disita
Jaringan Pengedar Narkoba Internasional Dibekuk di Aceh  

LANGSA  – Satuan Narkoba Polres Langsa, mengamankan lima kilogram sabu-sabu asal Malaysia dari dua pria yang disinyalir merupakan anggota sindikat jaringan narkoba internasional, Senin (4/5/2015) di Langsa.

Menurut Kapolres  Langsa, AKBP Sunarya SIK ,dari hasil penyidikan sementara sabu-sabu tersebut  dari pengakuan para tersangka dipasok dari Malaysia melalui jalur laut di Aceh Utara.

“Awalnya anggota kami mengikuti gerak gerak pelaku yang mencurigakan saat melewati kawasan Kota Langsa menggunakan mobil putih Ford Ranger dengan nomor polisi BL 8127 KS, kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Deli Serdang  Sumatera Utara,”demikian ungkap Kapolres di hadapan sejumlah media massa Senin siang, di Mako Polres Langsa.

Kedua pelaku HS merupakan warga Dusun Barona, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, dan rekannya RHN merupakan warga Desa Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Asahan ,Sumatera Utara.

Kuat dugaan kedua pelaku merupakan jaringan sindikat pengedar narkoba internasional yang kerap membantu melancarkan aksi peredaran Narkoba di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Selain 5 bungkus sabu yang ditaksir bernilai Rp3,5 miliar, aparat juga menyita satu buah bong, satu botol alkohol, satu gulung aluminium foil, satu unit mobil Ford Ranger, 3 unit hanbdpone, dan satu buah tas hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.

Kapolres Langsa mengatakan, para pelaku  bisa dijerat Pasal 112 Subs 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (vio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *