Ini UMP 2015 Bagi Buruh Lajang di Aceh  

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp1,9 juta/orang. Penetapan UMP itu tertuang dalam Peraturan  Gubernur No. 81 Tahun 2014, tanggal 30 Oktober. Dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Helvizar  Ibrahim mengatakan, penetapan Gubernur Aceh mengenai UMP tersebut adalah Rp1,9 juta/orang,  lebih besar dari UMP tahun sebelumnya dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.

“Ini mencerminkan prinsip keadilan baik bagi keberlansungan dunia usaha maupun kesejahteraann pekerja. UMP merupakan jaring pengaman agar tingkat upah tidak  rendah dari jaring tersebut,”kata Helvizal, kepada wartawan dua hari lalu.

Penetapan UMP tersebut mengacu kepda Permenakerntrans No.7, tahun 2013  tentang UMP/ Sesuai pasal 3 ayat (1) berdasarkan survei dengan memperhatikan  produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Jelas Helviza, UMP yang ditetapkan merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7  jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 6 hari/minggu dan 8 jam/hari atau 40  jam/minggu  bagi sistem kerja 5 hari/minggu.

Helvizar menambahkan UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun diharapkan dapat disesuaikan dengan musyawarah  secara Bipartit antara pekerja dan majikannya.

“Jika pengusaha tidak mampu membayar UMP sebagaiman yang telah ditetapkan,  maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan UMP dengan berpedoman kepada keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, No. KEP/231/MEN/ 2003 tentang Tatacara Penangguhan Upah Minimum,”paparnya.

Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari tiga unsur, yaitu unsur pemerintahan,  pengusaha, dan pekerja yang melaksanakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di  16 Kabupaten/Kota di Aceh. Menurut hasil survey KHL terendah di Aceh pada tahun lalu adalah Rp1,7 juta. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *