Ikan-Ikan Berbahaya ini Dilarang Lepas di Sungai dan Lautan

BANDA ACEH | AcehNews.net – Masyarakat dihimbau untuk jenis-jenis ikan predator maupun jenis ikan hias lainnya dari luar negeri yang dilarang, dilepaskan ke perairan umum apabila sudah tidak sanggup lagi dipelihara karena dapat merusak habitat ikan.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh bersama Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Aceh melakukan sosialisasi dan operasi bersama pada pedagang ikan hias di Kota Banda Aceh, Selasa (19/12/2017).

Kepala BKIPM Aceh, M. Darwin Syah Putra melalui Kasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi (Wasdalin), Hudaibiya Al Faruqie yang terjun langsung ke lokasi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NOMOR 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

”Ditemukan Ikan Cichlidae dari berbagai spesies dan Silver dollar (Metynnis argenteus) masih di jual di gerai-gerai ikan hias. Ikan-ikan jenis ini lebih baik dimusnahkan, jangan dilepas keperairan umum. Hal ini guna mendorong lartisipasi masyarakat untuk dapat menjaga dan peduli terhadap sumberdaya perikanan,agar anak cucu kita tetap dapat melihat ikan asli Indonesia,”jelasnya.

Penting diketaui masyarakat luas, lanjut pria yang akrab disapa Uki ini, beberapa jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia sudah ada di Aceh. Salah satunya yakni ikan Buaya (Atractosteus spatula) yang ditemukan di saluran irigasi Aceh Timur pada 2016 silam.

”Juga dari hasil pemantauan BKIPM Aceh sudah ditemukan Lobster tawar (Cherax sp.) di danau Laut Tawar Aceh Tengah dan Danau Aneuk Laot Sabang. Padahal Jenis lobster tersebut merupakan jenis lobster asal Australia. Dikhawatirkan dapat menggangu habitat dan perkembangan ikan asli Aceh seperti ikan depik (rasbora tawarensis),” jelasnya.

Di Kutacane, sambungnya, ikan Sapu-sapu (Pterygoplichthys sp.) sudah menjadi hama bagi para pembudidaya ikan. Ikan tersebut bersifat merugikan karena salah satunya pakan yang diberikan dimakan ikan sapu-sapu yang mengakibatkan biaya untuk pakan dapat melonjak.

”Sosialisasi juga berkaitan dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dimana pada lampiran tesebut terdapat Jenis-jenis ikan yang dilindungi negara yang tidak boleh di tangkap dan di perjual belikan,” ungkapnya.

Berkaitan PP Nomor 7 Tahun 2017, di Provinsi Aceh banyak terdapat Akar Bahar/Koral Hitam (Anthiphates spp.), seperti di wilayah Simeulue yang dijadikan sebagai sovenir.

”Juga Kerang Kima (tridacna) Kepala Kambing (Cassis cornuta) Nautilus Berongga (Nautilus popillius), Ketam tapak Kuda (Tachipleus gigas), Triton terompet (Charonia tritonis), Troka Susur Bundar (Tectus niloticus), BKIPM Aceh telah melakukan penyitaan terhadap komoditas tersebut, ” demikian pungkasnya. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *