20 Januari 2015,
Ini Batas Deadline APBA 2015 Bagi Dewan dan Pemerintah Aceh

BANDA ACEH – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu hingga 20 Januari 2015 kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera menyelesaikan penetapan rancangan APBA tahun 2015.

“Kami berharap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2015 tidak melampuai batas yang telah ditetapkan. Minimal minggu ketiga Januari 2015 Rancangan APBD 2015 sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri,  Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (12/12/2015).

Reydonnyzar Moenek menghadiri rapat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dengan Anggota DPRA, untuk penyamaan persepsi dalam percepatan pembahasan KUA PPAS Rancangan APBA2015, di Gedung DPRA.

“Kalau memang mereka (Pemerintah Aceh dan DPRA) tidak mampu menyelesaikan hingga batas yang telah ditetapkan, maka Kepala Daerah dan Anggota Dewan tidak akan diberikan gaji selama enam bulan, baik itu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,”sebutnya.

 

Reydonnyzar mengatakan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sebelumnya mengirim surat Kemendagri, dalam surat tersebut mereka menyatakan untuk melakukan pembahasan rancangan APBA 2015 sudah tidak cukup waktu, karena terbentur dengan hal-hal tersebut.

“Mereka (pemerintah Aceh dan DPRA) menyampaikan bahwa keterlambatan penetapan APBA 2015 dikarenakan beberapa faktor diantaranya Pelantikan Ketua DPRA yang dilakukan pada 23 Desember, dan alat kelengkapan DPR Aceh baru terbentuk 24 Desember 2014, dan juga terbentur dengan hari natal dan libur, kalau mereka mulai 29 Desember itupun sudah tidak efektif, ”jelasnya.

Oleh karena itu, Kami datang ke Aceh untuk memfasilitasi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mempercepat langka-langka percepatan pembahasan apakah itu KUA PPAS dan penetapan rancangan APBA 2015.

Lebih lanjut, Reydonnyzar menambahkan, ada beberapa daerah yang mengajukan Kemendagri agar tidak memberlakukan sanksi administrasi akibat keterlambatan penetapan APBD/APBA, salah satunya adalah provinsi Aceh.

“Sebenarnya tidak ada istilah tidak memberikan sanksi bagi daerah yang terlambat penetapan APBD,”katanya.

Untuk itu, pihaknya sedang melakukan indentifikasi, gajian dan pendalaman, serta bagaimana mekanisme pembahasan RAPBA 2015. “Kita akan terus mendorong mereka akan mempercepat pembahasan KUA PPAS dan pembahasan RAPBA,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRA, Tgk Muharuddin juga menyambut baik atas kehadiran Dirjen Keuangan ke Aceh. Kehadiran Dirjen tersebut diharapkan bisa memberi motivasi untuk para anggota DPRA merampungkan pembahasan anggaran RAPBA 2015 tepat waktu. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *