Illiza: Kepala SKPD Gagal Terapkan KTR Akan Dicopot

BANDA ACEH – Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal SE menegaskan, akan memberikan sanksi kepada Kepala SKPD yang gagal menerapkan Perwal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantornya.

Ancaman ini disampaikan Illiza saat memberikan sambutannya pada acara ekspose hasil monitoring dan evaluasi KTR di instansi jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin (29/12) di Aula Rumoh PMI, Kampung Ateuk, Banda Aceh.

“Saya heran lihat hasil monev ini, ada SKPD yang penerapannya naik turun, kenapa bisa seperti ini,” ujar Illiza.

Katanya, SKPD yang mengalami penurunan akan diminta evaluasi kinerja Kepala SKPD-nya oleh Baperjakat.Dalam kesempatan tersebut, Illiza meminta agar kedepan pengawasan terhadap penerapan KTR harus tersistem.

“Nanti akan kita komunikasikan dengan Baperjakat, apa masih betah di sana atau ingin pindah. Atau kita kasih sanksi, bisa berupa mutasi dan di copot,” kata Illiza yang mengaku terganggu bekerja satu kantor dengan perokok.

Walikota Banda Aceh hadir dan menyerahkan penghargaan kepada sdembilan SKPD terbaik yang berhasil menerapkan KTR . Sembilan SKPD tersebut adalah DKKK, Dinas Kesehatan, Kantor PP dan KB, Kantor Camat Kuta Alam, Bappeda, Kantor Camat Ulee Kareng, Kantor Camat Baiturrahman, Majelis Adat Aceh, dan Majelis Pendidikan Daerah.

Sementara yang terburuk ada delapan SKPD, yakni Kantor Camat Jaya Baru, Kantor Camat Kutaraja, Kantor Camat Lueng Bata, Dinas PU, Kantor Camat Syiah Kuala, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Sekretariat DPRK, dan Kantor Lingkungan Hidup.  (zoel m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *