Ilham Saputra: Penghilangan Pasal-Pasal di UUPA Orang Aceh Sendiri yang Melakukan

BANDA ACEH | AcehNews.net – “Kalau boleh jujur, yang mencabut pasal-pasal dalam UUPA itu bukan pemerintah pusat. Melainkan orang Aceh sendiri. Seperti tentang calon Independen. Dibolehkan mantan narapidana ikut dalam Pilkada. Inikan orang Aceh sendiri yang menggugat,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Ilham Saputra, saat memberi kuliah umum dihadapan ratusan mahasiswa dan dosen Prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala, Jumat (17/11/17) di Banda Aceh.

Kuliah umum bertema “Membaca Bentuk Anomali Kepemiluan Aceh Terhadap Regulasi Nasional” dengan moderator wartawan senior Aceh, Yarmen Dinamika, aktifis ’98, ini mengingatkan perlu dibentuk Tim Khusus untuk mengawal UUPA. Agar ke depan tidak ada lagi pasal-pasal dalam UUPA yang dicabut.

“Partai lokal semakin lama semakin melemah. Pernahkah kita berpikir untuk penguatan partai lokal?”. Hal ini dipertanyakan Ilham.

Menurut Ilham, partai lokal bukan hal baru di Indonesia. Hal ini telah ada pada Pemilu yang dilaksanakan di masa orde baru dulu. Akan tetapi, menurutnya lagi, partai lokal yang ada di Aceh ini lahir sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tahun 2006.

“Pilkada di Aceh punya regulasi tersendiri, berbeda dengan daerah-daerah lain. UUPA sebagai rujukan hukum penyelenggraan Pemilu di Aceh sudah bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” pendapat Ilham dalam kuliah umum

Putra Aceh yang dipercayakan duduk KPU RI ini menjelaskan, revisi UUPA tentunya tidak boleh lepas dari konsultasi dengan DPR Aceh. Karena, saat ini Undang-Undang Kepemiluan, kata dia, jauh lebih maju dari UUPA.
Untuk itu, kata Ilham, memperbaharui UUPA adalah menjadi kebutuhan mendesak.

“Kalau mau merevisi UUPA mari lakukan dengan legislatif review, kita duduk bersama membahas hal ini. Saya melihat banyak hal yang tidak lagi relevan. Kalau menganggap ada kekhususan mari kita duduk sama-sama bahas dan diskusi terhadap hal khususnya tersebut. Dan sikap saya di KPU RI, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang dikatakan MK maka kita jalankan,” ujar mantan Komisioner Komisi Indepenenden Pemilihan (KIP) Aceh ini.

Terkait siapa yang akan memilih KIP di Aceh, Ilham tetap merujuk pada putusan MK nantinya. KPU kata dia, siap menjalankan, apakah Komisioner KIP Provinsi/KIP kabupaten dipilih DPRA/DPRK. Namun terkait jumlah Anggota KPU/KIP baik provinsi maupun kabupaten, katamya lagi tetap mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, Komisioner KIP kabupaten/kota, Pj Dekan FISIP Unsyiah, Hizir, Alumni Ilmu Politik Unsyiah, perwakilan partai politik dan sejumlah awak media.

Sementara, Pj Dekan FISIP Unsyiah, Hizir berharap, akan Alumni FISIP Unsyiah yang bisa jadi pionir dalam hal menyampaikan, dan menulis terkait dunia politik dan Pemilu.

“Kalau kita melihat di perguruan tinngi di luar Aceh, diskusi terkait politik itu masih kuat. Ini yang harus diperhatikan. Seperti Ilham Saputra, yang merupakan dosen pengajar di FISIP Unsyiah pada periode awal pendirian FISIP dulu, kini berkiprah di kancah nasional. Kita menginginkan FISIP go nasional dan global juga,” kata Hizir.

Semenetara itu menurut Plt Koordinator Prodi Ilmu Politik Unsyiah, Radhi Darmansyah, pelaksanaan kuliah umum terkait pemilu ini adalah dalam rangka sosialisasi pendirian Program Pasca Sarjana Ilmu Politik di FISIP Unsyiah.

“Ini adalah inisiasi awal dalam rangka pendirian Program Pasca Sarja Ilmu Politik. Kita berharap jika program S-2 ini telah dibuka, nantinya akan dapat menampung politisi dari partai politik dan pelaksana Pemilu dari seluruh Aceh. Agar mereka dapat menambah keilmuan akademis dan praktisnya,” demikian tambah Radhi. (haz)‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *