Idul Adha, PNS di Banda Aceh Dapat Tambahan Libur Kerja

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah menetapkan tambahan hari libur hari raya Idul Idha 1435 Hijriyah selama tiga hari kepada Pegawai terhitung hari Senin, Selasa dan Rabu atau tanggal 6,7 dan 8 Oktober 2014.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Banda Aceh nomor: 061.2/01509 tanggal 26 September 2014 tentang penambahan hari libur setelah Idul Adha 1435 H. Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/34547 tanggal 24 September 2014.

Dalam Surat Edaran yang ditandantangani Walikota Banda Aceh dan ditetapkan beberapa hal penting, yakni pertama untuk pelaksanaan hari-hari besar Islam (Idul Adha) kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diberikan tambahan hari libur selama 3 hari, yaitu Senin, Selasa, dan Rabu.

Dan kemudian menggantikan kembali pada 11 dan 18 Oktober 2014, dan serta Sabtu 1 November 2014. Dalam Surat Edaran ini juga diatur sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 (setelah libur Idul Adha 1435 H) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita memperpanjang hari libur hingga 8 Oktober 2014 karena mempertimbangkan hari tasyrik,” ujar Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal dalam jumpa pers di ruang Walikota Banda Aceh, Kamis (2/10).

Wali Kota mengatakan, tambahan hari libur selama tiga hari ini sudah sesuai dengan Kota Banda Aceh yang menerapkan penerapan syariat Islam. “Namun, tambahan tiga hari libur ini nantinya akan diganti dengan hari lainnya seperti hari Sabtu,” jelasnya.  (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *