GeRAK Sengketakan Kanwil Kemenag Aceh

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengsengketakan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh terkait permintaan data anggaran pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni). Sidang tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh, Senin (2/2/20I5) di Seramoe Informasi pada pukul 14.30 WIB, di Banda Aceh dan sebagai ketua majelis dipimpin oleh Liza Dayani.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis, Liza Dayani membacakan kembali kronologis terkait kasus sehingga terjadi sengketa informasi tersebut, Kemudian ketua majelis juga memeriksa seluruh dokumen baik dari GeRAK maupun dari Kemenag Aceh apakah memenuhi unsur informasi publik atau tidak.

Dari GeRAK yang merupakan Pemohon yaitu Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan mengatakan tujuan, meminta data untuk anggaran porseni karena selama ini GeRAK mendapatkan laporan bahwa ada pengutipan dana dari siswa dan guru untuk kegiatan Porseni tersebut.

“Setelah kami dapatkan data tersebut, kemudian akan melakukan kajian, tujuan akhir adalah agar adanya keterbukaan informasi di Kementian Agama walaupun anggaran yang didapatkan bukan dari APBA melainkan dari APBN,” kata Fernan di dalam sidang.

Sedangkan dari Pihak termohon yang diwakili oleh Kasubag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Juniazi mengatakan, bahwa tidak ada pengutipan uang dari siswa dan guru, karena selama ini dana Porseni dianggarkan dari APBN. Kemudian kabupaten/kota di Aceh ketika mengikuti porseni anggarannya dari mereka sendiri.

“Porseni ini dari kita untuk kita, jadi setiap kabupaten/kota ketika mengikuti Porseni selalu membawakan peralatan sendiri, seperti tenda, ikan asin, minuman, tikar dan lain-lainnya, kegiatan ini seperti perkemahan atau istilahnya dari kita untuk kita, jadi tidak ada pengutipan dana dari siswa dan guru,” ujarnya.

Selain itu, Pihak Kakanwil Aceh juga meminta kepada ketua majelis untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluarga karena pihak Kakanwil sudah memberikan seluruh dokumen data yang diminta oleh Pemohon yaitu GeRAK Aceh.

“Kami akan berikan seluruh permintaan data yang diminta, jadi kami meminta maaf kepada GeRAK tidak memberikan data sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya..

Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, Kemudian Ketua Majelis menyarankan untuk dilakukannya mediasi untuk kedua belah pihak, Karena pihak Kakanwil Aceh juga meminta kepada pihak Ketua Majelis untuk diselesaikan secara keluarga.

“Kami meminta kepada  kedua belah pihak apakah bisa kita lakukan mediasi sehingga semua masalah ini selesai, karena memang ini sudah masuk dalam informasi publik,” jelass Liza Dayani.

Mediasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, diputuskan beberapa kesepakatan yang ditanda tangani kedua belah seperti Pihak Kakanwil akan memberikan data dalam bentuk hard copy dan paling lambat pada tanggal (5/2/2015). Surat mediasi tersebut bernomor 007/II/KIA/2015. (agus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *