Dugaan Korupsi Dana Kerja,
GeRAK Laporkan Mantan Wagub Aceh Ke KPK  

BANDA ACEH –  Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh pada 22 April 2015 telah melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Kerja Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012 Tahun Anggaran 2009 -2010 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan investigasi dugaan korupsi tersebut dilaporkan atas nama Muhammad Nazar.

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung kepada AcehNews.net Kamis (23/4/2015) di Banda Aceh membenarkan kalau pihaknya telah melaporkan mantan Wagub Aceh, Muhammad Nazar ke KPK Rabu kemarin dengan tuduhan adanya indikasi korupsi atas dana kerja Wagub tahun anggaran 2009-2010.

“GeRAK sudah melaporkan kasus ini ke KPK, dengan nomor surat: 036/B/G-Aceh/IV/2015, dan menyerahkan seluruh bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wagub Aceh, Muhammad Nazar,” sebut Hayatudin.

Bukti yang diserahkan ke KPK antaranya, dokumen surat pernyataan yang disampaikan oleh masyarakat yang tidak menerima dana kerja dari mantan Wagub, tetapi nama-namanya tercantum di daftar pertanggung jawaban Wagub pada dana kerja tahun anggaran 2009-2010.

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh ini menambahkan dalam penjelasannya, dokumen daftar nama penerima manfaat yang dapat diduga tidak digunakan sebagaimana usulan proposal dan berpotensi fiktif dan dokumen data pembanding antara dana kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2007-2012.

“Laporan dugaan korupsi dana kerja mantan Wagub Aceh ini merupakan pintu masuk awal untuk mengungkap sejumlah dugaan korupsi lainnya dalam penggunaan dana kerja tersebut. Berdasarkan hasil investigasi kami semakin banyak menemukan laporan dari masyarakat bahwa tidak pernah menerima uang dari mantan Wagub Aceh periode 2007-2012, tetapi nama-nama mereka tercantum dalam dokumen pertanggung jawaban tersebut.”paparnya.

Setelah GeRAK Aceh melakukan konferensi pers pada  beberapa hari yang lalu, banyak kemudian masyarakat yang datang ke Kantor untuk membuat pernyataan bahwa tidak pernah menerima uang dari Dana Kerja Wakil Gubernur Periode 2007-2012. Padahal nama masyarakat tersebut tercantum dalam laporan pertanggung jawaban.

“Kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti atas laporan dugaan korupsi Dana Kerja Wagub Aceh Periode 2007-2012 yang sudah GeRAK laporkan Rabu kemarin. Karena hasil investigasi ditemukan kuat dugaan bahwa telah terjadi  tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” demikian kata Hayatudin.

Sementara itu, mantan Wagub Aceh, Muhammad Nazar yang sempat membantah soal tundingan GeRAK tersebut, saat dikonfirmasi AcehNews.net via SMS lewat handphone pribadinya tidak membalas SMS konfirmasi yang meminta tanggapan atas laporan yang telah dilakukan GeRAK kepada KPK Rabu (22/4/2015) hingga berita ini diturunkan. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *