Tidak Ditahan
Gara-Gara Anak Dicubit, Wali Murid SD di Subulussalam Tega Lakukan Kekerasan Kepada Guru

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Seorang guru kontrak di SD Negeri Jambi Baru yang berada di Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam menerima perlakuan kasar dari salah satu wali murid. Guru bernama Rahmah ini ditampar oleh wali murid berinisial SN alias MP pada Rabu lalu (20/11/2019).

Selain ditampar, Rahmah mengaku jilbab yang dikenakannya saat itu juga ditarik oleh ibu wali murid tersebut di depan gerbang sekolah. 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi. Kapolsek mengatakan, korban telah membuat laporan di Mapolsek setempat dengan Nomor Laporan LP-B/12/XI/2019/Sek Sultan Daulat. 

“Kita sudah panggil pelaku, saat dipanggil secara tertulis yang bersangkutan tidak bersedia menerima surat panggilan (tidak hadir) sehingga belum dapat keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Pada Kamis (21/11/2019), Polsek Sultan Daulat juga telah mencoba melakukan mediasi atas peristiwa itu. Namun, lanjutnya, pelaku tetap tak hadir saat dipanggil. “Senin ini kembali kita panggil, jika tetap tidak dihiraukan kita jemput paksa,” katanya.

Akhirnya, SN alias MP pun memenuhi panggilan polisi, Senin (25/11/2019) kemarin. Pelaku yang diketahui sebagai toke pinang ini datang ke Mapolsek Sultan Daulat sore kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.

Yang bersangkutan datang ke Mapolsek dengan didampingi oleh dua orang anaknya dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Usai diperiksa, Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi pun melakukan konferensi pers.

Dalam konferensi pers itu, Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim, T Hendrik mengatakan, saat ini SN sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 1.

Penetapan SN sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pelapor, terlapor serta barang bukti yang ada. Namun, polisi tak melakukan penahanan badan terhadap SN karena dianggap tersangka sudah kooperatif saat diperiksa.

“Kita belum melakukan penahan terhadap tersangka, karena dari keterangannya, kita yakin tersangka tidak akan melarikan diri tapi kita buat wajib lapor dalam seminggu sebanyak tiga kali,” ungkap Dodi Senin (25/11/2019) tadi malam.

Selain itu, polisi juga memperlihatkan barang bukti yakni selembar jilbab hitam serta hasil visum yang dilakukan di Puskesmas setempat. Dari hasil visum tersebut, diketahui terdapat bekas lebam di bagian kening dan wajah sebelah kiri korban.

Selain memenuhi panggilan polisi, tersangka SN datang ke Mapolsek Sultan Daulat untuk membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Rahmah selaku guru kontrak di SDN Negeri Jambi Baru.

Namun, kata Kapolsek lagi, status laporan yang dibuat oleh tersangka masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya masih terus mendalami laporan tersebut.

Sementara itu, SN yang ditanyai sejumlah media di Mapolsek setempat mengatakan, dirinya tak ada niat untuk melakukan penganiayaan terhadap Rahmah. Tindakan itu dilakukan lantaran permasalahan anaknya selama ini tak ditangani baik oleh pihak sekolah, sehingga secara spontan langsung menganiaya Rahmah.

Setelah awalnya sempat mencubit Rahma, katanya, Rahma langsung mengeluarkan kata tidak senonoh untuk dirinya sehingga secara spontan juga dia langsung menjambak jilbab serta menampar Rahma.

“Permasalahan anak saya ini dicubit di sekolah sudah lama, saya sudah bolak-balik mempertanyakannya ke pihak sekolah, namun tidak ada upaya mereka untuk menyelesaikannya, sehingga secara spontan saat itu terjadilah,” terang SN. 

Atas dasar itu pun, lanjut SN , dirinya datang ke Mapolsek Sultan Daulat untuk membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Rahma terhadap anaknya. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *