Esekusi Cambuk Pemerkosa Anak di Aceh Selatan Ditunda

Informasi yang dikutip acehkita.com dari Teropong Aceh menyebutkan bahwa pria berinisial T tidak jadi dicambuk karena bermasalah dengan kesehatan. Terdakwa tiba-tiba mengalami tekanan darah tinggi sehingga dikhawatirkan bisa membahayakan bagi yang bersangkutan.

T dihadirkan ke panggung cambuk di halaman Masjid Jamik Al Ikhlas Desa Kasik Putih, Samadua, karena terbukti memperkosa anak di bawah umur. Perbuatannya melanggar Pasal 50 Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Mahkamah Syaríyah menjatuhkan hukuman 200 kali cambuk dipotong masa tahanan, sehingga hanya akan menjalani hukuman 194 kali sabetan rotan.

Bersama T, ada dua warga lain yang dihadirkan ke panggung cambuk, yaitu Ir dan DF. Ir melakukan pelecehan seksual sehingga diganjar 50 kali cambuk dan DF melakukan zina terhadap anak di bawah umur (peadofil) dan diganjar 150 kali cambuk.

Ir dan DF dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman cambuk. Sedangkan T tetap ditahan. “Masih menunggu eksekusi cambuk susulan Jumat pekan depan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Zainul Arifin. (acekita.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *