Erwanto, Wabup Abdya Terpilih

ACEH BARAT DAYA – Dari dua puluh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, sebanyak 21 orang memberi suaranya kepada Erwanto pada Rapat Paripurna Senin 13 April 2015. Sedangkan empat suara lagi dikantongi TR. Kamaluddin. Dengan demikian Erwanto terpilih menjadi Wakil Bupati Abdya menggantikan Alm. Yusrizal Razali.

Pemilihan calon wabup ini sesuai dengan pasal 54 ayat 3, UU Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, ujar Ketua DPRK Abdya, Zulkifli Isa. Selanjutnya dikatakannya “Bila terjadi kekosongan wakil bupati atau wakil walikota terhitung lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan nama calon untuk dipilih oleh DPRK.

Ketua panitia pemilihan, Zaman Akhli menjelaskan, bahwa tatacara pememilihan, yaitu berdasarkan urutan kehadiran anggota DPRK dalam rapat paripurna. Katanya, siapa yang lebih dulu datang serta tandatangan absens hadir pada hari ini dia yang pertama memberikan hak suara dan begitu selanjutnya.

Hasil pemilihan ini selanjutnya akan dilaporkan panitia pemilihan ke Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Aceh Barat Daya. Setelah itu dilakukan pelantikan wakil bupati sisa masa jabatan 2012-2017.

Dengan hasil ini, Erwanto selanjutnya akan mendampingi Bupati Abdya, Jufri Hasanuddin dalam melanjutkan tugas-tugas pemerintahan ke depan. Erwanto menggantikan wakil bupati sebelumnya Yusrizal Razali yang meninggal dunia pada Jumat, 27 Juni 2014 lalu.

“Sebelum pemilihan dilakukan, kedua bakal calon wakil bupati telah melewati beberapa tahapan di antaranya tes kemampuan membaca Al-Quran, tes kesehatan, dan penyampaian visi misi di depan panitia pemilihan di DPRK Abdya,” papar Zaman Akhli, kepada AcehNews.net di Blangpidie, Selasa (14/4/2015).

Lanjutnya, Kedua nama calon wakil bupati diserahkan ke DPRK pada Kamis, 5 Februari 2015, oleh Asisten I Sekretariat Daerah Abdya, Hanafiah. Penyerahan kedua nama calon sesuai dengan surat Bupati Aceh Barat Daya tanggal 26 Januari 2015 Nomor 132/95/2015.

“Usulan nama-nama itu dari DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 9 Januari 2015 nomor 007/DPW-PA/ABD/2015 perihal pengusulan calon wakil bupati. Lalu Bupati Abdya, Jufri Hasanuddin meneruskannya ke DPRK. Hasil pemilihan kemudian ditetapkan oleh pimpinan dewan.

Sekretaris DPRK Abdya, Mukhsin mengatakan, hasil pemilihan itu selanjutnya akan diantar ke Gubernur Aceh oleh pimpinan dewan. Kemudian, gubernur akan membawanya ke Kementerian Dalam Negeri.

Setelah itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri akan mengirimkan keputusan terkait penetapan Erwanto sebagai Wakil Bupati Aceh Barat Daya. “Baru setelah kita dapat keputusan dari Mendagri, DPRK Aceh Barat Daya akan menjadwalkan pelantikan wakil bupati yang baru dipilih ini,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon selular.

Rapat paripurna pemilihan wakil bupati tersebut juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Ramli Bahar mewakili Bupati, Jufri Hasanuddin, Kapolres Abdya, AKBP Budi Samekto SIK, Dandim 0110/Abdya, Letkol Inf Suhartono, mewakili Kajari Blangpidie, Rahmat SH, Para Asisten, Staf Ahli, para kepala SKPK, dan sejumlah tamu undangan lainnya. (nasruddin oos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *